Hentikan Kajian Kawasan Pertambangan

KARAWANG, RAKA - Pasca berkunjung ke BPLHD Propinsi, kini Komisi C mendatangi Kementerian ESDM Propinsi untuk meminta keterangan terkait kajian kawasan pertambangan. Namun Komisi ini meminta agar kajian tersebut dibatalkan. 

"Menindaklanjuti pertemuan dengan BPLHD propinsi, komisi C menemui ESDM provinsi guna meminta klarifikasi terkait masalah kajian kawasan bentang alam karst (KBAK)," ujar Ketua Komisi C Natala Sumedha.

Menurut dia, kajian kawasan bentang alam karst ini atas usulan Plt Bupati Karawang Cellica Nurachadiana yang diminta oleh Wagub (Wakil Gubernur) saat kunjungan ke karawang. Permintaan itu ditindalanjuti dengan FGD atau lebih dikenal dengan nama Forum Group Discusion atas dasar permen ESDM yang disinyalir munculnya konspirasi dan disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan untuk memunculkan kembali izin pertambangan di Kabupaten Karawang," urai dia. 


Untuk lebih menggali informasi lebi jelas, rencananya Komisi C akan memanggil Plt Bupati Karawang Cellica Nurachadiana terkait surat permohonan kajian, yang dinilai janggal ini. "Sesuai hasil diskusi tersebut kami akan memanggil dan meminta keterangan kepada Plt Bupati terkait surat permohonan kajian yang pernah diakukan tersebut ke ESDM provinsi. Karena dari hasil diskusi dengan ESDM Provinsi bahwa di permen ESDM tersirat jelas pihak ESDM akan membuat kajian atas permintaan resmi dari Kepala Daerah yang bersangkutan, dimana sesuai pertemuan komisi C dengan Plt bupati saat itu menjelaskan apa yang menjadi dasar keluarnya surat tersebut adalah atas permintaan provinsi dalam hal ini wagub saat kunjungan ke karawang," ujar dia. 


Ia juga mendesak kepada Plt Bupati untuk segera membatalkan surat permohonan kajian tersebut, agar Karawang Selatan tidak menjadi daerah pertambangan. "Kami meminta agar Plt Bupati membatalkan permohonan surat kajian tersebut dengan begitu secara otomatis kajian KBAK tersebut juga menjadi batal dan dinyatakan sebagai daerah bukan untuk pertambangan," tukasnya.


Selain itu, guna melestarikan lingkungan di Karawang Selatan seharusnya Plt Bupati membuat moratorium agar Karawang Selatan dijadikan karts yang tidak boleh ditambang. "Hal ini tidak bertentangan dengan permen ESDM bahkan menurut ESDM provinsi kepala daerah tidak akan diberi sanksi apapun. Juga sekaligus kami meminta plt Bupati mengambil kebijakan berupa moratorium guna mengembalikan fungsi daerah tersebut sebagai daerah karst yamg harus dilindungi dan direhabilitasi dengan cara dilakukan penghijauan kembali," tandasnya. (vid)

sumber: Radar Karawang

Komentar

Postingan Populer