Karst Pangkalan Akhirnya Ditetapkan Sebagai KBAK
















Pada 21 Agustus 2015, naskah ketetapan menteri ESDM ditandatangani oleh kepala biro hukum Hufron Asrofi. Upaya perlindungan dan pelestarian kawasan karst Pangkalan segera memasuki babak baru. Keluarnya Kepmen ESDM RI Nomor: 3606 K/ 40/MEM/2015 seharusnya disikapi dengan bijak oleh Pemerintah Daerah tingkat II maupun Pemerintah Daerah tingkat I. Kiranya sinergis dan kerja bersama multidisiplin dan lintas sektoral akan membawa kebaikan untuk alam dan masyarakat. Lalu apakah keberadaan PT Jui Shin yang berdiri tidak jauh dari KBAK Karawang harus dipandang bukan lagi sebagai ancaman?

sumber foto: https://www.facebook.com/JuiShinIndonesia/?fref=ts 










Komentar

Postingan Populer