Wagub : Pemrov Tidak Berikan Izin Eksploitasi
KARAWANG– Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum dapat memberikan izin eksploitasi pertambang karst Pangkalan di Karawang.
“Kalau izin eksplorasi itu untuk penilitian bukan untuk eksploitasi,” ungkap Deddy Mizwar, kemarin.
Deddy menyebutkan jika izin eksplorasi dimanfaatkan untuk melakukan eksploitasi atau pengerukan karst dengan penjualan maka harus dilakukan penutupan.
“Kalau misalnya ada eksploitasi maka minta sampaikan bupati atau polres setempat . Jangan sampai provinsi yang turun tangan kembali,” ujarnya.
Menurut dia, hal tersebut merupakan pelanggaran berat. “Itu pelanggaran berat dan pemerintah harus melakukan penutupan,” terang dia.
Sementara itu, dari informasi di dapat perusahaan baru PT Mas Putih Belitung membuat surat pengajuan kegiatan usaha ke Kepala Desa Tamansari. Dalam isi surat dengan nomor 027.MPB-Jkt/SM-KRW/VI/2016 PT MPB akan melakukan kegiatan usaha dan memastikan sumur uji tidak melewati batas yang telah ditentukan.
Pengajuan tersebut atas dasar penerbitan surat Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUPE) dan Pengangkutan dan Penjualan dari BPMPT Provinsi tertanggal 13 Januari 2016.
Beredarnya surat tersebut menjadi pencuat akan dibukanya lagi pertambangan, setelah sebelumnya Pertambangan Karst ditutup oleh pemerintah provinsi Jawa Barat pada tahun 2014 lalu akibat belum adanya izin dan pemetaan wilayah karst Pangkalan.
Bukan itu saja, kemarin sejumlah alat berat bernama vermerr atau dikenal dengan alat penghancur kapur berkekuatan 200 ton perjam akan memasuki Pangkalan dihadang oleh warga.
Puncaknya, warga yang menolak pun segera melakukan penolakan sejumlah kendaraan alat berat tersebut untuk masuk wilayah pertambangan di pertigaan Badami, Telukjambe Barat.
Pada kejadian tersebut Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Toto suripto sempat datang dan memantau penghadangan alat oleh warga. Dan mendukung penolakan masuknya alat berat ke wilayah Pangkalan.(cim)
Komentar
Posting Komentar