Tolak Eksploitasi Kawasan Karst di Karawang, Aktivis Lingkungan Unjuk Rasa di Gedung Sate

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Tolak izin pertambangan karst di Karawang, masyarakat Karawang Bersatu (MKB) bersama FK3I dan para aktivis lingkungan melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Rabu (19/2/2025).

Masyarakat Karawang Bersatu dengan menggunakan kendaraan Bus mendatangi Gedung Sate. Dalam unjuk rasa tersebut diwarnai dengan pembakaran ban tepat didepan gerbang gedung sate sambil melakukan orasi yang dilakukan oleh para perwakilan dari aktivis lingkungan.

Para demonstran menuntut pemerintah provinsi untuk mencabut izin pertambangan yang dilakukan oeh PT Mas Putih Belitung (MPB).

MKB mendesak Pemprov Jabar agar menolak rekomendasi surat dari mantan Bupati Karawang yang dinilai cacat secara kajian lingkungan hidup di Kawasan Karst, serta tanpa mengundang pihak masyarakat.

Hal tersebut diketahui bermula karena telah dikeluarkannya Surat Rekomendasi Nomor : 530/6829/EK Tanggal 23 Desember 2020 dari Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang pada waktu itu (Surat Bupati Karawang kepada Dirut PT. MPB), yang dimana setahun kemudian diterima oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Bey Machmudin selaku Pj. Gubernur.

Yudi Wibiksana selaku Ketua Umum MKB menjelaskan bahwa perihal tersebut, pihaknya dengan tegas menolak adanya eksploitasi di Kawasan Karst.

“Meski Kepmen ESDM telah menetapkan KBAK di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, kami tetap menolak! Karena aturan tersebut sudah jelas eksploitatif dan bertentangan dengan UUPLH dan Perda RTRW Karawang yang menyebutkan bahwa Kawasan Karst Karawang masuk dalam Kawasan Lindung Geologi,”ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya.

MKB juga mendesak agar Pemprov Jabar menolak rekomendasi surat dari mantan Bupati Karawang yang dinilai cacat secara kajian lingkungan hidup di Kawasan Karst, serta tanpa mengundang pihak masyarakat.

Yudi menerangkan, jika Kawasan Karst sebagai Kawasan hidrologi rusak, Pemkab Karawang akan kehilangan pendapatan trilyunan rupiah.

“Kerugian Trilyunan itu bisa dihitung dari debit air di beberapa Goa dan sumber mata air yang ada jika dikonversikan ke dalam nilai uang, Pemkab Karawang dipastikan merugi dan bohong besar ketika perusahaan bisa mendatangkan kesejahteraan,” terangnya.

Selain itu, Yudi menyebut bahwa Karst adalah “Benteng Alam” bagi keberlangsungan hidup Karawang, karena Karst itu sendiri menjadi tempat lahirnya mata air yang ada di wilayah tersebut.

Atas dasar hal tersebut, MKB akan menggelar “Aksi Bela Alam” ke Pemprov Jabar pada Rabu 19 Februari 2025 mendatang, sebagai sikap tegas penyeruan penolakan atas pemberian izin pertambangan kepada PT. MPB.

Sementara masih ditempat yang sama, Agus Satria meminta Pj Gubernur untuk bertanggungjawab atas diterbitkannya izin pertambangan di kawasan karst Karawang. Sebab hal ini akan menyengsarakan dan merugikan rakyat.


sumber: https://shorturl.at/xjXvE 

"Kami menduga pemerintah provinsi Jawa Barat dan PT MPBada main mata, sehingga Pj Gubernur Bey dengan sukarela memberikan izin pertambangan tersebut. Padahal dampak dari pertambangan tersebut akan menyengsarakan rakyat,"pungkas Agus Satria saat menyampaikan orasinya di depan Gedung Sate.


Komentar

Postingan Populer