Cagar Alam Karawang Selatan Terancam Rusak

Karawang Selatan merupakan daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Oleh karena itu, Karawang Selatan saat ini menjadi incaran para pengusaha khususnya di bidang pertambangan. “Karawang Selatan adalah wilayah yang memiliki kekayaan alam yang cukup melimpah, mulai dari sumber airnya, batu kapurnya, batu kalinya, pasirnya dan banyak lagi yang lainnya,” ujar Andhi Wibisono, pemerhati lingkungan dari komunitas aktifis lingkungan, Mapag Sanggabuana. Dijelaskan, sejak dulu kekayaan alam di Karawang Selatan memang menjadi incaran para investor asing, khususnya di bidang pertambangan. Hal itu dikarenakan wilayah Karawang selatan memiliki kawasan karst atau batu kapur terbaik di Indonesia yang digunakan untuk bahan baku semen.

“Dari sejarah tentang situs batujaya yang saya ketahui, bahan perekat antara batu bata yang ada di situs batujaya adalah memakai batu kapur sebagai semen untuk merekatkannya,” ungkapnya. Dikatakannya, kawasan karst memiliki fungsi utama sebagai akuifer (penyimpanan) air yang memenuhi air baku bagi ratusan ribu masyarakat yang hidup di dalamnya. Kawasan tersebut juga berfungsi sebagai penjaga keseimbangan ekosistem regional. Namun demikian, kawasan karst merupakan kawasan yang sangat rentan terhadap perubahan. Aktivitas manusia menjadi ancaman terbesar terhadap kelestarian fungsi ekologi karst. Hilangnya fungsi ekologi karst merupakan bencana bagi kehidupan manusia yang mustahil untuk dihindarkan.

“Kawasan karst merupakan salah satu lahan yang kritis dan rentan kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap kawasan karst harus digalakkan. Sebenarnya peraturan untuk melindungi kawasan karst sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun upaya untuk menegakkan peraturan tersebut masih sangat minim. Selain itu, di kawasan karst juga kerap terjadi benturan kepentingan,” katanya.

Penduduk setempat, kata dia, mengalami dilemma. Pada satu sisi mereka harus ikut aktif dalam upaya melindungi kawasan karst, namun di sisi lain alasan perekonomian menyebabkan mereka terpaksa melakukan kegiatan penambangan batu kapur di wilayah tersebut. Jalan tengah harus dicari untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Penambangan di kawasan karst tersebut harus diimbangi dengan upaya reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan. Selain itu, lanjut dia, penambangan juga tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan harus tetap berada di dalam koridor hukum yang berlaku.“Untuk mewujudkan hal tersebut tentu saja tidak mudah, dibutuhkan ketegasan dari pemerintah serta kesadaran diri dari penambang batu kapur untuk ikut serta dalam upaya pelestarian lingkungan karst,” ungkapnya.Ditambahkannya, sejak dulu masyarakat Karawang Selatan sudah melakukan penambangan batu kapur secara tradisional atau disebut dengan penambangan rakyat, peralatan yang mereka gunakan masih tradisional dan masih memiliki kearifan lokal sehingga tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.“20 tahun lalu hingga sekarang penambangan batu kapur sudah terjadi di Karawang Selatan akan tetapi masyarakat yang dulu masih menjaga keseimbangan lingkungannya, masih memakai kearifan lokal dan masih menggunakan alat penambangan tradisional. Berbeda dengan penambangan rakyat saat ini, alat- alat berat digunakan untuk mengambil batu kapur tanpa memperhatikan lingkungan di sekitar dan semakin tidak terkendali,” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, saat ini sejumlah mata air di Karawang Selatan yang menjadi sumber air bagi warga di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru terancam musnah. Dua mata air tersebut adalah mata air Ciburial dan Citaman. Bukan saja itu, beberapa goa yakni goa Lalay dan Citaman pun ikut terancam menjadi rusak,” pungkasnya. (yfs)



Komentar

Postingan Populer