Karawang Butuh Peraturan Tentang Pertambangan



INILAH.COM, Karawang – Kabupaten Karawang butuh payung hukum yang mengatur soal pertambangan. Hal ini menyusul maraknya aksi penambangan ilegal seperti yang terjadi di wilayah selatan daerah lumbung padi itu.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Pertambangan Kabupaten Karawang, M Hanafi mengatakan, pemkab akan sesegera mungkin membuat perda yang mengatur masalah pertambangan. Saat ini, jajarannya masih melakukan kajian.

"Kami berharap dengan perda ini pertambangan yang ada bisa diatur. Supaya kegiatan itu tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” ujar Hanafi, Rabu (4/6/2014).

Misalnya, terang dia, penambangan yang terlihat di selatan Karawang. Di wilayah tersebut, sejak lama masyarakat sekitar melakukan eksplorasi batu kapur dan andesit. Tapi sayangnya saat ini tersiar kabar jika kegiatan mereka ditunggangi sejumlah perusahaan.

Adapun kajian yang tengah dilakukan, terang dia, terkait dengan keberadaan karst serta batu gamping. Karena, menurut aturan yang dikeluarkan Kementerian ESDM, penambangan karst dan batu gamping diperbolehkan. Bahkan, Karawang disarankan untuk bisa mengeksplorasi tambang di 30 kecamatan yang ada.

Namun, sambung dia, yang sudah terlihat aktivitas penambangannya baru dua kecamatan, yakni Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru. Sayangnya, aktivitas warga di dua kecamatan ini tidak dibarengi dengan keluarnya payung hukum dari daerah.

Terkait wilayah yang memiliki potensi tambang, Hanafi menyebutkan, cukup banyak. Pasalnya, di Karawang ada sekitar 2.300 hektare lahan. Di lahan tersebut, hampir seluruhnya terdapat batuan gamping.

Namun, dari 2.300 hektare itu, yang masuk dalam rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW) Karawang serta provinsi sekitar 1.000 hektare.

“Dulu, ada aturan mengenai zonase. Yakni, karst satu, dua dan tiga, serta wilayah yang dilindungi. Tapi aturan tersebut sudah tak berlaku lagi. Makanya, kami akan lakukan kajian kembali,” pungkasnya. [hus]

Komentar

Postingan Populer