Deddy Mizwar Akan Teliti Penambangan di Karst Pangkalan
TEMPO.CO, Karawang - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan akan meneliti adanya dugaan penambangan di Karst Pangkalan. Aktivitas penambangan karst di Desa Taman Sari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, kembali berjalan, padahal sudah ditutup pada saat operasi bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, pada 3 September 2014.
"Iya saya sudah dapat kabar ada aktivitas penambangan lagi di sana. Nanti kita akan coba sidik lagi, meneliti lagi, apakah penambangan yang terjadi saat ini di zona yang tepat, karena setahu saya sampai saat ini belum ada izin eksploitasi di sana," ujar Deddy, saat ditemui di acara kongres sungai Jawa Barat ke-I di Kampung Budaya, Kabupaten Karawang, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Tempo tiga kali menyambangi lokasi penambangan di Desa Tamansari. Pada 30 Juni 2016 lalu, berseliweran truk dan mobil pick up mengangkut batu kapur di lokasi tambang. Terlihat dua backhoe mengeruk bukit kapur. Bahkan menjelang sore, dua kali Tempo mendengar dentuman seperti suara ledakan dinamit.
Berdasarkan penelusuran, pihak yang memulai lagi penambangan di Pangkalan adalah PT. Mas Putih Belitung. Tempo mendapat salinan surat permohonan izin, yang ditujukan PT. Mas Putih Belitung kepada Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
"Iya saya sudah dapat kabar ada aktivitas penambangan lagi di sana. Nanti kita akan coba sidik lagi, meneliti lagi, apakah penambangan yang terjadi saat ini di zona yang tepat, karena setahu saya sampai saat ini belum ada izin eksploitasi di sana," ujar Deddy, saat ditemui di acara kongres sungai Jawa Barat ke-I di Kampung Budaya, Kabupaten Karawang, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Tempo tiga kali menyambangi lokasi penambangan di Desa Tamansari. Pada 30 Juni 2016 lalu, berseliweran truk dan mobil pick up mengangkut batu kapur di lokasi tambang. Terlihat dua backhoe mengeruk bukit kapur. Bahkan menjelang sore, dua kali Tempo mendengar dentuman seperti suara ledakan dinamit.
Berdasarkan penelusuran, pihak yang memulai lagi penambangan di Pangkalan adalah PT. Mas Putih Belitung. Tempo mendapat salinan surat permohonan izin, yang ditujukan PT. Mas Putih Belitung kepada Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Surat dengan nomor 027.MPB-Jkt/SM-KRW/VI/2016 tertanggal 10 Juni 2016 itu ditandatangani oleh Fredy Chandra, Direktur PT Mas Putih Belitung. Selain kepada kepala desa, surat itu ditembuskan kepada Kepala Kepolisian sektor Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Dalam surat itu, PT. Mas Putih Belitung mengklaim telah mendapat surat Izin Usaha Penambangan Eksplorasi nomor 340/Kep.59.BPMPT/2016 tertanggal 13 Januari 2016 dan Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan atas nama PT Mas Putih Belitung Nomor 540/Kep.13/10.1.02.0/BPMPT/2016 tertanggal 9 Juni 2016 di lahan seluas 46,4 hektare yang berlokasi di Desa Tamansari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Lewat surat itu, PT Mas Putih Belitung memberitahu Kepala Desa Tamansari bahwa perusahaan itu akan melakukan kegiatan usaha. Perusahaan yang betalamat di Jakarta itu juga berjanji kegiatan sumur uji yang mereka lakukan tidak akan melewati batas yang telah ditentukan dari izin yang mereka peroleh.
Deddy Mizwar menyatakan akan meneliti dugaan eksploitasi yang dilakukan PT Mas Putih Belitung di Pangkalan. "Provinsi Jawa Barat melum mengeluarkan satu pun izin eksploitasi di Pangkalan. Jadi kalau ada eksploitasi, pasti melanggar. Itu baru izin eksplorasi," kata dia.
Eksploitasi yang dimaksud Deddy adalah aktivitas tambang, mengambil batu kapur di gunung. Adapun eksplorasi adalah pencarian sumber daya alam sebelum aktivitas tambang dilakukan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah, Provinsi Jawa Barat, Anang Sudharna meragukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan yang diperoleh PT Mas Putih Belitung. "Izin Penambangan mereka mana? Enggak ada. Jadi penambangan yang terjadi di Pangkalan saat ini adalah ilegal," kata Anang saat ditemui di sela acara kongres sungai Jawa Barat ke-I di Kampung Budaya, Kabupaten Karawang, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Anang mengaku masih akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait penambangan di Pangkalan. "Saya selaku ketua satgas lingkungan bertumpu pada penyidik Polda. Kami akan rapatkan masalah ini hari Senin, 8 Agustus nanti," ujarnya.
HISYAM LUTHFIANA
Dalam surat itu, PT. Mas Putih Belitung mengklaim telah mendapat surat Izin Usaha Penambangan Eksplorasi nomor 340/Kep.59.BPMPT/2016 tertanggal 13 Januari 2016 dan Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan atas nama PT Mas Putih Belitung Nomor 540/Kep.13/10.1.02.0/BPMPT/2016 tertanggal 9 Juni 2016 di lahan seluas 46,4 hektare yang berlokasi di Desa Tamansari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Lewat surat itu, PT Mas Putih Belitung memberitahu Kepala Desa Tamansari bahwa perusahaan itu akan melakukan kegiatan usaha. Perusahaan yang betalamat di Jakarta itu juga berjanji kegiatan sumur uji yang mereka lakukan tidak akan melewati batas yang telah ditentukan dari izin yang mereka peroleh.
Deddy Mizwar menyatakan akan meneliti dugaan eksploitasi yang dilakukan PT Mas Putih Belitung di Pangkalan. "Provinsi Jawa Barat melum mengeluarkan satu pun izin eksploitasi di Pangkalan. Jadi kalau ada eksploitasi, pasti melanggar. Itu baru izin eksplorasi," kata dia.
Eksploitasi yang dimaksud Deddy adalah aktivitas tambang, mengambil batu kapur di gunung. Adapun eksplorasi adalah pencarian sumber daya alam sebelum aktivitas tambang dilakukan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah, Provinsi Jawa Barat, Anang Sudharna meragukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan yang diperoleh PT Mas Putih Belitung. "Izin Penambangan mereka mana? Enggak ada. Jadi penambangan yang terjadi di Pangkalan saat ini adalah ilegal," kata Anang saat ditemui di sela acara kongres sungai Jawa Barat ke-I di Kampung Budaya, Kabupaten Karawang, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Anang mengaku masih akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait penambangan di Pangkalan. "Saya selaku ketua satgas lingkungan bertumpu pada penyidik Polda. Kami akan rapatkan masalah ini hari Senin, 8 Agustus nanti," ujarnya.
HISYAM LUTHFIANA
Komentar
Posting Komentar