[Pertambangan Karst] Menanti Aksi Bupati

Bupati Karawang, Cellica Nurracahadiana mengaku akan menindaklanjuti pertambangan ilegal di Karawang Selatan. Pasalnya, eksploitasi bentang alam karst dilarang.
“Tentunya kami akan menindak lanjuti sesuai regulasi hukum yang ada,” tandas Cellica.
Politisi asal Partai Demokrat itu mengaku tidak setuju dengan eksploitasi tersebut. Terlebih jika diakukan dengan menggunakan alat berat bernama vermerr atau dikenal dengan alat penghancur kapur dengan kekuatan hingga 200 ton per jam.
“Kalau saya tidak setuju (penambangan),” kata Cellica.
Hanya saja, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak berwenang soal perizinan pertambangan itu. Sebab, seluruh perizinan kini telah diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Seharusnya tidak diizinkan, kecuali jika dilakukan secara kerakyatan (tradisional). Tetapi pada kenyataannya sekarang menggunakan alat berat,” tambahnya.
Penambangan yang dilakukan PT. Jui Shin di Karawang Selatan termasuk kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin. Hal itu diungkapkan Wakil Gubenur Jawa Barat Deddy Mizwar, saat acara Kongres Sungai Jawa Barat di Kampung Budaya, Sabtu (6/8).
“Kegiatan penambangan yang terus menerus dilakukan di Kecamatan Pangkalan Karawang Selatan selain membawa dampak negatif yang langsung bagi masyarakat, ternyata sampai saat ini kegiatan tersebut belum memiliki izin,” ujarnya.Sementara itu, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat akan menindak tegas pertambangan ilegal di Karawang Selatan karena tidak mempunyai izin, dan sampai saat ini masih terus beroperasi.“BPLHD Jawa Barat akan melakukan tindakan tegas termasuk upaya penutupan di wilayah pertmbangan tersebut yang berada di Kecamtan Pangkalan, Kabupaten Karawang,” ujar Kepala BPLHD Jawa Barat, Anang Surdjana. (KB)

Komentar

Postingan Populer