Kawasan Karst Di Karawang Selatan Terancam Punah

 Jika PT Jui Shin Indonesia bersedia menyerahkan goa alam dan mata air ke Pemkab Karawang, kemungkinan akan diberikan izin lingkungan untuk perusahaan itu.

Karawang (Antara Megapolitan) - Keberadaan goa alam dan mata air di kawasan karst wilayah Karawang selatan, Kabupaten Karawang, Jabar, terancam punah karena pemerintah daerah setempat memberi sinyal dikeluarkannya izin pertambangan di kawasan tersebut.

Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu setempat Wawan Setiawan, di Karawang, Minggu, mengatakan, salah satu pabrik semen yang berlokasi di Kabupaten Bekasi telah memiliki lahan lebih dari 400 haktare di kawasan karst Karawang selatan.

Pabrik semen bernama PT Jui Shin Indonesia itu telah menyampaikan permohonan izin ke pemerintah untuk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan 400 hektare tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, dari luas lahan sekitar 400 hektare yang merupakan kawasan karst Karawang selatan dan dimohonkan untuk ditambang, Pemkab Karawang hanya akan mempertahankan lahan seluas 5 hektare.

Di sekitar lahan seluas 5 hektare kawasan karst tersebut terdapat goa alam dan mata air. Pemkab Karawang meminta lahan itu dipertahankan karena akan menjadikannya sebagai destinasi wisata.

Wawan mengakui goa alam dan mata air yang berada di kawasan karst wilayah Karawang selatan itu saat ini masih dalam penguasaan PT Jui Shin Indonesia. Karena itu kini Pemkab Karawang dan PT Jui Sin sedang melakukan adu tawar.

"Jika PT Jui Shin Indonesia bersedia menyerahkan goa alam dan mata air ke Pemkab Karawang, kemungkinan akan diberikan izin lingkungan untuk perusahaan itu," katanya.

Ia menyatakan, pada dasarnya izin pertambangan merupakan wewenang Pemprov Jawa Barat. Tapi izin dari Pemprov Jawa Barat baru bisa dikeluarkan setelah keluar izin lingkungan dari pemerintah kabupaten setempat.

"Memang iIzin lingkungan PT Jui Shin Indonesia sudah disampaikan ke Pemkab Karawang," kata dia.

Dikatakannya, pabrik semen PT Jui Shin Indonesia memang telah memohon izin eksploitasi batu kapur di wilayah Karawang Selatan. Perusahaan itu membutuhkan batu kapur sebagai bahan baku semen.

Permohonan izin yang disampaikan PT Jui Shin itu ialah untuk lahan lebih dari 400 haktare di kawasan karst Karawang selatan. Tapi dari luas lahan sekitar 400 hektare yang merupakan kawasan karst Karawang selatan dan dimohonkan untuk ditambang, Pemkab Karawang hanya akan mempertahankan lahan seluas 5 hektare.

Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sebelumnya meminta Pemprov Jabar tidak mengeluarkan izin usaha pertambangan di wilayah Karawang selatan. Sebab, wilayah Karawang selatan banyak goa alam berusia jutaan tahun dan mata air.

Menurut dia, jika kawasan Karawang selatan dibabat untuk keperluan industeri semen, dikhawatirkan bakal terjadi kerusakan lingkungan.

Ratusan masyarakat Karawang yang tergabung dalam Koalisi Melawan Tambang juga sempat mendesak agar pemerintah daerah setempat menyelamatkan kawasan karst di wilayah Karawang selatan.

Koordinator Koalisi Melawan Tambang, Daud Catur, mengatakan, kawasan karst Pangkalan dan areal pegunungan Sanggabuana di sekitar wilayah Karawang selatan harus diselamatkan dari berbagai jenis kegiatan penambangan.

Dua wilayah tersebut merupakan bagian terpenting di Karawang, berfungsi sebagai daur hidrologi. Jika kawasan tersebut hancur, maka akan berdampak besar terhadap kehidupan warga Karawang.

"Ancaman terbesar lainnya ialah rusaknya goa-goa alam dan hutan di wilayah Karawang selatan. Dengan begitu akan mengganggu ekosistem setempat," katanya.

Sumber: Antara
Editor: Naryo Antara

Komentar

Postingan Populer