Penambangan Karst di Karawang Selatan Diizinkan?
KARAWANG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan sinyal persetujuan terhadap permohonan izin pertambangan karst di wilayah Karawang Selatan. Dari sekitar 400 haktare lebih area karst yang dimohon ditambang, Pemkab Karawang hanya meminta 5 hektare karts dijadikan destinasi wisata.
"Pabrik semen Jui Shin Indonesia (JSI) memang telah memohon izin eksploitasi batu kapur di wilayah Karawang Selatan. Perusahaan itu membutuhkan batu kapur sebagai bahan baku semen," ujar Sekretaris Badan Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Karawang, Wawan Setiawan, akhir pekan lalu. Menurut dia, izin pertambangan merupakan wewenang pemerintah provinsi. Hanya saja, izin tersebut baru bisa dikeluarkan setelah ada izin lingkungan dari pemerintah labupaten setempat. "Izin lingkungan itulah yang dimohon JSI kepada Pemkab Karawang," kata Wawan.
Dikatakan, sejauh ini Pemkab Karawang belum berani menebitkan izin lingkungan untuk PT JSI. Pasalnya, dari sekitar 400 hektare kawasan karst yang saat ini telah dikuasai PT JSI, beberapa hektare di antaranya terdapat sejumlah gua alam dan mata air yang sangat jernih. "Pemkab Karawang berupaya menyelamatkan kawasan gua alam dan mata air tersebut dari kegiatan ekspolitasi. Bahkan, rencananya gua alam itu akan dijadikan destitasi wisata baru di Karawang seletan," kata Wawan.
Hanya saja, lanjut dia, area goa alam dan mata air tersebut saat ini dalam penguasaan PT JSI. Oleh karena itu, Pemkab Karawang sedang berupaya keras meminta area tersebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT JSI terhadap warga Karawang. "Jika PT JSI bersedia menyerahkan kawasan itu kepada Pemkab Karawang, kemungkinan izin lingkungan bakal diterbitkan," kata Wawan.
Meski begitu, Wawan menegaskan, adu tawar tentang hal itu baru sebatas wacana. Sebab, Pemkab Karawang lebih suka wilayah Karawang selatan tetap dibiarkan sebagai wilayah resapan air dan area penelitian para ilmuwan. "Permintaan lahan untuk destinasi itu baru tahap pembicaraan. Kami juga khawatir kalau izin eksploitasi terbit, banjir bandang akan menghantam Karawang kota, karena letak bukit karst yang akan ditambang itu persis berada di atas Karawang. Kami tidak ingin kejadian di Garut dialami warga Karawang," katanya.
Sebelumnya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan izin usaha pertambangan di wilayah Karawang selatan. Sebab, di Karawang selatan banyak terdapat gua alam berusia jutaan tahun yang layak dijadikan objek wisata. Hal tersebut dikatakan Bupati Cellica Nurrachadiana di sela-sela acara peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Karawang ke-383, 14 September 2016 silam. "Kami akan berkirim surat kepada gubernur untuk tidak mengizinkan pertambangan di Karawang Selatan," ujarnya.
Cellica mengatakan hal itu terkait munculnya perusahaan semen yang terus menggali batu kapur di kaki Gunung Sanggabuana, Karawang. Perusahaan itu bahkan telah menambang kapur secara ilegal untuk bahan baku semen yang diproduksi PT Jui Shin. Menurut dia, jika kawasan Karawang selatan dibabat untuk keperluan industri semen, niscaya bakal terjadi kerusakan lingkungan yang sangat fatal. Bahkan bukan hal yang mustahil, wilayah Karawang kota dan utara bakal terus menerus kebajiran ketika musim hujan tiba.
"Karawang selatan berfungsi sebagai daerah resapan air. Apalagi di daerah itu banyak terdapat gua yang sangat layak untuk dijadikan sebagai objek wisata alam di Kabupaten Karawang," katanya. Menurut Cellica, saat ini kondisi alam di Karawang selatan terancam dengan munculnya pabrik semen yang dibangun di wilayah Kabupaten Bekasi. Ironisnya, pabrik tersebut mengincar bukit kapur di Karawang selatan sebagai bahan baku semen.
Berdasarkan catatan "PR", pabrik semen Jui Shin awalnya akan dibangun di wilayah Kabupaten Karawang. Namun karena mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat Karawang pabrik tersebut kemudian dibangun di wilayah Kabupaten Bekasi. Kendati demikian, bahan baku utama pabrik tersebut tetap berada di wilayah Kabupaten Karawang yakni berupa hamparan bukit batu kapur yang luasnya mencapai ribuan hektare. Kini, hamparan batu kapur tersebut sebagian telah diekspolitasi oleh PT Mas Putih Belitung yang nota bene anak perusahaan Jui Shin.***
Ilustrasi Penolakan Penambangan Karst/KRISHNA AHADIYAT/PR |
Komentar
Posting Komentar