Wisata Karst Karawang Ditentang

KARAWANG, bisniswisata.co.id: Pemerintah Kabupaten Karawang Jawa Barat, menolak hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pengembangan wisata di kawasan karst Karawang selatan. Penolakan kajian Amdal objek wisata di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Wawan Setiawan, saat rapat pengajuan dokumen Amdal oleh PT Indorenus Mega Persada, Kamis (26/4).
Konsep wisata buatan yang ditawarkan pihak perusahaan dalam rapat itu ditentang sejumlah aktivis lingkungan serta tim komisi Amdal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang. “Konsepnya harus jelas. Mereka harus melakukan kajian yang tidak merubah atau merusak kawasan karst,” kata Wawan, seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (28/04/2018)
Penggiat lingkungan di Karawang, Nace Permana, menuturkan adanya keganjilan karena pihak perusahaan yang mengajukan izin pariwisata justru bergerak di bidang kimia. “Saya mendukung pengembangan objek wisata asalkan konsepnya tak merusak kawasan karst. Seharusnya mereka melakukan pengajuan pengembangan objek wisata yang mendukung konservasi, seperti geopark,” kata dia.
Dalam rapat tersebut, konsultan dokumen Amdal PT Indorenus Mega Persada mengajukan izin pengembangan wisata di atas lahan seluas sekitar 25 hektare. Lahan yang diajukan kawasan karst wilayah di Karawang selatan. Mereka berencana membuat kawasan wisata buatan kolam renang, lapang golf, area motor cross, dan homestay. Pengembangan objek wisata itu dikerjakan selama selama lima tahun.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan mengapresiasi sikap Bupati Karawang yang berani menolak pertambangan karst dengan modus pariwisata. Langkah tersebut dinilai tepat mengingat kondisi karts di selatan Jabar sudah dalam keadaan rusak.
Sejauh ini, Walhi mengamati sebanyak 40% kondisi karst di Jabar dalam keadaan rusak dan habis karena ditambang. Kawasan karst yang rusak terjadi di Bandung Barat, Sukabumi, Karawang dan Cirebon.
“Untuk kasus di Karawang izin ekpslorasinya (sebetulnya) sudah dikeluarkan Pemprov Jabar melalui Peraturan Gubernur berdasakan UU Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintahan Daerah). Dan untuk izin lingkungan dikeluarkan oleh Kabupaten. Semoga Pemkab Karawang bisa teguh pada komitmen menjaga lingkungan, ” kata Dadan, seperti dilansir laman Mongabay.com.
Catatan Walhi, sejauh ini ada sekitar 620 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan pengusaha tambang. Total wilayah pertambangan berdasarkan IUP bisa mencapai 330.000 hektar. Perlu diketahui, setiap IUP bisa mengeksploitasi tambang mulai dari 10 hektare sampai 400 hektare.
Dadan berujar masih banyak kekurangan mengenai regulasi dan pengawasan terkait penambangan karst. Pasalnya, ada perusahaan tambang di kawasan karst Padalarang Kabupaten Bandung Barat yang izinnya sudah selesai tahun 2012. Namun, bekas galian tambangnya dibiarkan terbengkalai tanpa dilakukan rehabilitasi serta reklamasi sampai saat.
“Masih ada kelemahan pada tahapan kebijakan sehingga para pengusaha leluasa menambang karst. Seharusnya aturan diperketat dan pemerintah jangan memberi izin tambang jika tidak sesuai dengan kajian. Kami menuntut agar Pergub tahun 2014 dicabut dan dibuatkan kembali aturan dengan benar,” ucap dia.
Peneliti Geologi T Bachtiar, mengatakan karst di Pangkalan, Karawang selatan memiliki nilai sejarah sangat tinggi karena berkaitan dengan kerajaan Tarumannagara di Batu Jaya. Di komplek tersebut terdapat banyak candi yang terbuat dari bata merah. Supaya bata merah tersebut tahan lama sehingga diplester/dilepa dengan kapur bakar yang memanfaatkan karst dari Pangkalan.
“Karst yang memiliki nilai arkeologi seperti di Pangkalan seharusnya dikonservasi dan dimanfaatkan bukan dalam bentuk barang melainkan jasa. Misalnya geowisata, geotrek dan geopark. Di karst Pangkalan menggoreskan sejarah bagaimana orang zaman dulu memanfaatkan karst dengan begitu bijaksana,” kata dia.
Kerajaan Tarumanagara dibangun oleh hampir 12 generasi. Ini mencerminkan kearifan lokal Sunda dulu begitu memperhatikan karst dari semua aspek kehidupan. Bentuk karst jika dilihat dipermukaan terlihat gersang tetapi didalamnya mengandung air yang terus mengalir. Dalam karst juga terdapat gua – gua yang memiliki ekosistem dan habitat bagi kelelawar.
Apabila karst terus dieksploitasi, lanjut dia,maka dapat dipastikan akan merusak keseimbangan lingkungan. Karena itu, perlu ada evaluasi mengenai industri tambang untuk kebutuhan semen untuk pembangunan. Dia juga mempertanyakan mengapa industri pertambangan terus bermunculan dan makin sporadis menambang karst.
“Saya pikir kebutuhan semen di kita sudah surplus. Jikalau demikian ya seharusnya jangan orientasinya untuk diekspor. Sebab semen ini kan katakanlah barang mentah. Jadi mengapa banyak negara lain yang membuka tambang karst di Indonesia, karena memang di negaranya tidak boleh,” papar dia.
Dicontohkan di Guilin China, pemerintahnya melarang karst disana di jadikan pertambangan. Kawasan karst tersebut kemudian dibenahi menjadi kawasan wisata geopark yang menawan. Para wisatawan mancanegara pun datang ke China untuk menikmati keindahan alam yang terbentuk unik. Itu menjadi keuntungan bagi negaranya dengan menghasilkan devisa.
Selain menguntungkan dari segi finansial, imbas lainya yaitu terjaganya keseimbangan lingkungan yang saling menghidupkan. Sungai – sungai mengalir kembali dan pertanian tumbuh subur untuk kemasyalahatan masyarakat disekitarnya.
Diakui Bachtiar, pengelolaan seperti itu tidak mudah dan jika ingin diterapkan perlu ada komitmen kuat dari semua lini serta stakeholder. Karena karst merupakan kawasan yang unik yang terbentuk dengan waktu yang lama bahkan jutaan tahun, tentunya perlu kita lindungi dari geliat industri pertambangan yang mementingkan hasrat bisnis korporasi. (BBS)

Komentar

Postingan Populer