Kasus Pertambangan Karawang Selatan akan Diproses Kementrian ESDM
Karawang,KTD- Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang seperti dikatakan Staf Pengawasan BPLH Karawang, Agung Nugraha, melakukan pendampingan terhadap BPLHD Jawa Barat, terkait pengaruh aktifitas pertambangan di Karawang Selatan, beberapa waktu lalu.
“Hasil tinjauannya beberapa waktu lalu diserahkan kepada Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk diproses lebih lanjut lagi,” ujarnya, kepada Karawangtoday.com, Selasa (27/1/15 ).
Kasus pertambangan yang terjadi di Karawang Selatan penanganannya melibatkan berbagai instansi, bukan saja dari Kabupaten Karawang, melainkan dari Provinsi Jawa Barat dan Kementrian.
Menurutnya, BPLH punya kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau memantau semua kegiatan yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
“Namun jika kegiatannya itu tidak mendapat izin dari pemerintah itu bukan wewenang BPLH, melainkan wewenang penegak Perda (Peraturan Daerah). Juga penegakan hukumnya dilakukan aparat kepolisian,” pungkasnya. (can)
sumber: Karawang Today
Komentar
Posting Komentar