Kasus Pertambangan Karawang Selatan akan Diproses Kementrian ESDM

Karawang,KTD- Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang  seperti dikatakan Staf Pengawasan BPLH Karawang, Agung Nugraha, melakukan pendampingan terhadap BPLHD Jawa Barat, terkait pengaruh aktifitas pertambangan di Karawang Selatan, beberapa waktu lalu.
“Hasil tinjauannya  beberapa waktu  lalu  diserahkan  kepada Kementrian  Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk diproses lebih lanjut lagi,” ujarnya, kepada  Karawangtoday.com, Selasa (27/1/15 ).
Kasus pertambangan yang terjadi di Karawang Selatan penanganannya melibatkan berbagai instansi, bukan saja dari Kabupaten Karawang, melainkan dari Provinsi Jawa Barat dan Kementrian.
Menurutnya,  BPLH  punya kewenangan  untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak)  atau memantau semua  kegiatan yang sudah mendapatkan izin dari  pemerintah.
“Namun jika kegiatannya  itu tidak mendapat izin dari pemerintah itu bukan wewenang BPLH, melainkan  wewenang penegak Perda (Peraturan Daerah). Juga penegakan hukumnya dilakukan aparat  kepolisian,” pungkasnya. (can) 



Komentar

Postingan Populer