Pemkab Karawang Segera Ajukan KBAK
kabarsebelas - Pemerintah kabupaten Karawang melalui dinas Industri, Perdagangan, Pertambangan dan Energi , dalam Minggu ini akan segera melaporkan dan mengajukan peta lokasi Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK) dan pengajuan penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) di desa Tamansari kecamatan Pangkalan , Wilayah Karawang Selatan, setelah sebelumnya diadakan rapat tertutup antara OPD terkait pemkab Karawang, bidang ESDM Provinsi, dan unsur muspida serta muspika wilayah setempat, pada Jum'at 28 November. Dalam rapat terbuka hari ini Senin 1 Desember antara Disperindagtamben dengan para pengusaha tambang batu gamping, di RM. Alam sari interchange Karawang Barat yang membahas akan diajukannya KBAK dan WUP di desa Tamansari.
H.Hanafi Kadisperindagtamben menyampaikan, kita sudah melakukan pemetaan KBAK dan akan mengajukan floating wilayah mana saja yang boleh di tambang .Untuk KBAK kita ajukan dengan luas 2.087 hektar lebih luas dari ketentuan wilayah pertambangan [WP ] tahun 2006,yang luasnya hanya 1012 hektar.
Sedangkan untuk pengajuan WUP lanjut Hanafi, kita akan ajukan 353 hektar, karena lokasi yang sudah di lakukan pertambangan sebelum diperintahkan untuk di tutup oleh wakil gubernur hampir seluas itu, dan lokasinya pun sporadis.
Pemkab Karawang hanya mengajukan ,ke kementrian terkait, dan ada tembusan ke Provinsi, dikabulkan atau tidak pengajuan tersebut merupakan keputusan dari kementrian. Yang mengeluarkan perijinannyapun dari Provinsi. Jadi kita mengajukan berdasarkan riil yang sudah ada saat ini,tinggal nanti kita menunggu kajian yang dilakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu oleh pihak kementrian kata Hanafi.
Sementara Perwakilan dari pihak pengusaha tambang batu Gamping H.Enda mempertanyakan, sampai sejauh mana keseriusan pemkab Karawang dalam melakukan pengajuan akan adanya floating untuk penetapan lokasi tambang ini, berapa lama lagi, kita akan mendapatkan jawaban dari kementrian dan Provinsi. Karena sudah sekian lama kami menunggu, sampai sekarang masih dalam mau diajukan. Lantas bagaimana H.Enda melanjutkan, mengenai perijinan, apakah sambil menunggu kita bisa jalan mengurus ijin, atau harus menunggu sampai surat keputusan dari kementrian diturunkan kata H. Enda.
Pernyataan yang hampir sama juga dilontarkan oleh pengusaha tambang Nur Ali yang mengatakan, seharusnya sebelum dilakukan penggrebekan dan penutupan sebaiknya dilakukan sosialisasi seperti ini terlebih dahulu, saya masih terngiang akan perkataan wakil gubernur yang mengatakan kepada para rekan awak media : saya tidak akan mundur 1 CM pun menghadapi para pelanggar tambang. Dan saya Nur Ali melanjutkan, saya juga tidak akan mundur 1 inci pun untuk mempertahankan tanah kepemilikan kami, kalau pihak pemerintah mau mengganti atau membeli lahan kami ,ya silahkan saja.
Sampai kapanpun kami akan selalu mempertanyakan surat pengajuan kami, karena saya kawatir akan ada kepentingan lain dalam hal ini kata Nur Ali.
(Ryo)
H.Hanafi Kadisperindagtamben menyampaikan, kita sudah melakukan pemetaan KBAK dan akan mengajukan floating wilayah mana saja yang boleh di tambang .Untuk KBAK kita ajukan dengan luas 2.087 hektar lebih luas dari ketentuan wilayah pertambangan [WP ] tahun 2006,yang luasnya hanya 1012 hektar.
Sedangkan untuk pengajuan WUP lanjut Hanafi, kita akan ajukan 353 hektar, karena lokasi yang sudah di lakukan pertambangan sebelum diperintahkan untuk di tutup oleh wakil gubernur hampir seluas itu, dan lokasinya pun sporadis.
Pemkab Karawang hanya mengajukan ,ke kementrian terkait, dan ada tembusan ke Provinsi, dikabulkan atau tidak pengajuan tersebut merupakan keputusan dari kementrian. Yang mengeluarkan perijinannyapun dari Provinsi. Jadi kita mengajukan berdasarkan riil yang sudah ada saat ini,tinggal nanti kita menunggu kajian yang dilakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu oleh pihak kementrian kata Hanafi.
Sementara Perwakilan dari pihak pengusaha tambang batu Gamping H.Enda mempertanyakan, sampai sejauh mana keseriusan pemkab Karawang dalam melakukan pengajuan akan adanya floating untuk penetapan lokasi tambang ini, berapa lama lagi, kita akan mendapatkan jawaban dari kementrian dan Provinsi. Karena sudah sekian lama kami menunggu, sampai sekarang masih dalam mau diajukan. Lantas bagaimana H.Enda melanjutkan, mengenai perijinan, apakah sambil menunggu kita bisa jalan mengurus ijin, atau harus menunggu sampai surat keputusan dari kementrian diturunkan kata H. Enda.
Pernyataan yang hampir sama juga dilontarkan oleh pengusaha tambang Nur Ali yang mengatakan, seharusnya sebelum dilakukan penggrebekan dan penutupan sebaiknya dilakukan sosialisasi seperti ini terlebih dahulu, saya masih terngiang akan perkataan wakil gubernur yang mengatakan kepada para rekan awak media : saya tidak akan mundur 1 CM pun menghadapi para pelanggar tambang. Dan saya Nur Ali melanjutkan, saya juga tidak akan mundur 1 inci pun untuk mempertahankan tanah kepemilikan kami, kalau pihak pemerintah mau mengganti atau membeli lahan kami ,ya silahkan saja.
Sampai kapanpun kami akan selalu mempertanyakan surat pengajuan kami, karena saya kawatir akan ada kepentingan lain dalam hal ini kata Nur Ali.
(Ryo)
Komentar
Posting Komentar