Menilik Pertambangan Karawang Selatan Zona Karst Pangkalan (2)
Karawang, KTD- Pertambangan di zona karst Pangkalan secara keseluruhan
yang beraktifitas hari ini adalah ilegal. Karena Pemerintah Kabupaten (PemKab)
Karawang belum merilis Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbaru sejak penerbitan
IUP pada tahun 2012.
Tercatat di zona karst Pangkalan pernah ada 2 IUP yang habis masa
berlakunya pada tahun 2012 dan 2013. Yaitu atas nama H. Enda Hermawan dengan
No. 514.3/255/02/III.11-IUP/Tamben dengan luas lahan 1 Ha dan habis masa
berlakunya pada 07 Maret 2012. Kedua atas nama Lili Suriawati dengan No.
514.3/707/04/VI.11-IUP/Tamben dengan luas lahan 1,7 Ha dan habis masa
berlakunya pada 13 Juni 2013.
Pertambangan yang ada di zona karst Pangkalan berkonsentrasi di Desa
Tamansari Kec. Pangkalan, tersebar di Kp.Bunder, Kp.Cijaleka, Kp.Parung
Laksana, Kp.Pakapuran, Kp.Lio dan Kp.Citaman. 2 IUP terakhir yang ada
diklasifikasikan sebagai pertambangan rakyat dan kebanyakan juga pertambangan
yang ada di zona ini adalah pertambangan rakyat yang dikelola oleh rakyat.
Hasil tambang yang berupa batu gamping dimaksudkan untuk memenuhi pesanan dari
para pemilik lio (tempat produksi batu gamping menjadi kapur).
Namun saat ini aktifitas pertambangan di zona karst Pangkalan sudah
menjadi pertambangan skala besar industri semen. Padahal di Kab. Karawang dan
khususnya di Kec. Pangkalan tidak ada pabrik semen, akan tetapi para penambang
rakyat beralih menjadi penambang skala besar dengan kemampuan produksi sampai
10.000 m³/hari (10.000 m³/hari didasarkan pada kapasitas maksimal dari
penggunaan alat berat yang dipakai oleh para penambang). Hal ini dikarenakan
adanya pabrik semen PT. Jui Shin Indonesia di Kab. Bekasi Kec. Bojongmangu Desa
Bojongmangu yang bertetangga dengan Desa Tamansari Kec. Pangkalan Kab.
Karawang.PT. JSI (Jui Shin Indonesia) melakukan aktifitas penerima hasil
(penadah) pertambangan ilegal di Kab. Karawang dan menjadi investor ilegal yang
menyediakan alat-alat berat serta modal untuk pembelian lahan.
Padahal karst Pangkalan adalah salah satu hulu dari proses daur
hidrologi Kab. Karawang yang sangat penting. Strategisnya karst Pangkalan yang
diapit oleh 2 sungai besar yaitu Sungai Cibeet (barat) dan Sungai Citarum
(timur). Serta menjadi benteng terakhir Kota Karawang yang rata-rata memiliki
ketinggian 10 – 16 MDPL setelah ketinggian karst Pangkalan yang mencapai 50 –
200 MDPL. Jika pertambangan yang terjadi hari ini terus berlanjut dan daya
rusaknya terhadap lingkungan tak terkontrol, maka siapa yang akan bertanggung
jawab kepada 2 juta masyarakat Karawang jika Kab. Karawang tenggelam.
Pertambangan Rakyat
Perbedaan pertambangan rakyat dengan pertambangan alat berat bisa
dilihat dari proses hulu sampai hilir pertambangan tersebut. Luas komplek
pertambangan rakyat biasanya tidak sampai 1 Ha dan berkelompok, rata-rata
mereka melakukan aktifitas pertambangan di lahan milik orang lain. Orang yang
memiliki lahan akan memberikan hak untuk melakukan tambang batu gamping kepada
orang lain, dan orang yang menambang harus menjual hasil tambangnya ke lio-lio
(tampat produksi kapur) milik pemilik lahan
(hak di sini diartikan sebagai menggarap batu gamping yang nanti hasil
penjualannya dibagi dua atau menggunakan sistem sewa lahan. Ada beberapa
pemilik lahan yang menjadi pemilik lio, hingga hasil tambang rakyat dijual ke
pemilik lahan dan ada juga yang menjualnya kepada lio lain untuk kasus sang
pemilik lahan tak memiliki lio).
Awal proses tambang dari pertambangan rakyat masih menggunakan
peralatan sederhana seperti linggis dan palu. Bahan peledak juga digunakan
untuk menghancurkan lapisan batu gamping dan setiap hari para penambang rakyat
hanya melakukan peledakan tidak lebih dari 5 kali. Hal ini dikarenakan
keterbatasan tenaga pekerja yang setiap tambang 3 – 5 orang penambang dan juga
pembuatan lubang untuk menanam bahan peledak yang masih menggunakan linggis.
Setelah diledakkan biasanya bongkahan batu gamping akan dipecah lebih kecil
lagi menggunakan palu dan linggis. Setiap harinya para penambang rakyat mampu
mengangkut batu gamping ke lio 3 – 5 mobil colt bak bermuatan 500 kilogram – 1
ton.
Batu gamping yang diangkut dari pertambangan rakyat akan masuk ke lio
untuk diproduksi menjadi kapur tohor (CaO) atau quicklime. Kapur tohor atau
quicklime adalah hasil produksi dari proses dikalsinasi/dipanaskan sampai
dengan suhu 1000⁰ - 2000 ⁰C. Proses pemanasannya dengan cara pembakaran
menggunakan bahan bakar sintetis sehingga ketika pembakaran akan menghasilkan
kepulan asap hitam pekat. Bahan sintetis ini didapatkan dari pabrik-pabrik atau
perusahaan tekstil, seperti campuran kain dan karet yang mudah terbakar. Proses
pembakaran ini memakan waktu 72 – 120 jam didalam lio yang seperti sumur dan
dibawahnya bahan-bahan sintetis tersebut akan dibakar sementara diatasnya akan
disusun batu gamping.
Kapur tohor yang masih panas akan diangkat dari lio (sumur pembakaran)
untuk didinginkan menggunakan air, sehingga jadi kapur padam (Ca(OH)2 atau
hydrated/slaked quicklame. Kapur padam inilah yang menjadi produksi akhir dari
pertambangan rakyat batu gamping. Kapur padam yang sudah dingin dan menjadi
bubuk akan dikemas dalam karung-karung ukuran 10 – 20 Kg. Setelah itu tinggal
dipasarkan atau dikirim ke para pemesan sesuai dengan kebutuhan, seperti pabrik
logam, pelabuhan, toko pupuk dan toko bangunan.
Pelopor dari pertambangan alat berat di karst Pangkalan diketahui
dimulai oleh Lili Suriawati yang pertama kali mengajukan IUP (Izin Usaha
Pertambangan) pada tahun 2010 (Berdasarkan daftar IUP yang diterbitkan oleh
DisPerindagTamben Karawang). Kemudian timbul ketertarikan dari investor yang
lain untuk berinvestasi melakukan pertambangan di karst Pangkalan. Dan semakin
marak setelah adanya perusahaan atau pabrik yang mampu menampung hasil usaha
pertambangan tersebut dalam skala besar. Padahal pertambangan alat berat ini
tidak memiliki izin dari pihak-pihak terkait yang memiliki kebijakan dan
tanggung jawab untuk menerbitkan IUP di Kabupaten Karawang.
Pertambangan alat berat adalah pertambangan yang pelaksanaan dari hulu
sampai hilirnya sudah menggunakan alat-alat modern yang mampu memproduksi hasil
pertambangan dalam jumlah besar dibanding pertambangan rakyat. Namun
pertambangan alat berat yang terjadi di Desa Tamansari Kec.Pangkalan saat ini
tidak memiliki pabrik pengolahan batu gamping menjadi semen di Kabupaten
Karawang. Hal ini menjadi tanda tanya besar, kemanakah perginya batu gamping
hasil dari usaha pertambangan di Pangkalan?!. Sementara PemKab Karawang belum
memberikan izin maupun legalitas terkait proses produksi pertambangan skala
besar maupun izin pendirian pabrik produksi semen di Kabupaten Karawang.
Kekayaan alam Karawang ini tidak boleh pergi dari wilayah Karawang dan
harus mensejahterakan serta berkeadilan untuk masyarakat dan lingkungannya.
Jika kekayaan alam yang begitu besar potensinya ini dikeruk tanpa izin dan
tanpa ada riset maupun kajian ilmiah untuk adanya pertambangan, maka PemKab
Karawang harus menghentikannya terlebih dahulu. Karena kekayaan karst Pangkalan
tak bisa diganti dengan triliunan APBD untuk mengembalikannya seperti sedia
kala. Dan jika pun di karst Pangkalan harus ada pertambangan, maka kajian dan
risetnya harus dipahami oleh masyarakat dan berkeadilan bagi lingkungan hidup
Karawang.
Peralatan berat yang digunakan pertambangan ilegal skala besar ini
sudah mampu menambang batu gamping sampai 100.000 ton/bulan atau 200 ton/jam.
Sungguh luar biasa produktifitas alat-alat berat ini di wilayah karst Pangkalan
yang seharusnya menjadi kawasan tangkap dan serap air hujan. Menjadi catatan
terpenting adalah semua pertambangan alat berat ini adalah ilegal, artinya
tidak terdaftar di BPLH, Bappeda, DisperindagTamben dan BPMPT Kab.Karawang.
Jika tidak terdaftar maka tidak ada penerimaan keuangan untuk daerah. Jika
tidak ada penerimaan keuangan daerah, bagaimana PemKab dapat mensejahterakan
rakyatnya. Jika rakyat tak sejahtera sedangkan lingkungan hidup rusak, maka
masyarakat Karawang hanya mendapatkan dampak dari pertambangan ilegal ini.
Alat-alat berat dan modern yang digunakan pertambangan alat berat ini
rata-rata menggunakan Excavator, Bulldozer, Down-Hole Hammer Drill, Dump Truck
dan Vermeer T1255 Terrain. Peralatan berat modern dan berteknologi tinggi ini
seharusnya berada di wilayah pertambangan skala nasional yang dikontrol dan
dimonitor oleh negara dengan pertimbangan pembagian saham yang adil untuk
negara. Namun kenyataannya peralatan berat modern dan berteknologi tinggi ini
beroperasi di karst Pangkalan yang dilindungi ekologinya oleh peraturan-peraturan
di negara ini. Lebih disayangkannya lagi peralatan berat ini beroperasi tanpa
adanya izin pertambangan.
PT. JUI SHIN Indonesia
Jika kita berbicara tentang pertambangan di karst Pangkalan, maka
terasa kurang jika tak membicarakan tentang keberadaan PT. Jui Shin Indonesia
(PT.JSI). Walaupun PT.JSI ini keberadaan pabrik dan WUPnya ada di Kab.Bekasi,
tepatnya di Desa Bojongmangu dan Desa Karangmulya Kec.Bojongmangu, tapi
keberadaannya yang ada disebelah barat karst Pangkalan inilah yang memicu meningkat
pesatnya pertambangan alat berat di Desa Tamansari Kec.Pangkalan. Secara
langsung maupun tidak langsung PT.JSI memiliki peran sebagai penadah/penampung
hasil tambang ilegal di Karst Pangkalan Desa Tamansari.
Berdirinya pabrik PT.JSI disertai pembangunan jembatan yang
menghubungkan Bekasi dan Karawang diatas Sungai Cibeet telah menimbulkan
kotroversi tersendiri. Karena dengan adanya jembatan tersebut para penambang
alat berat ilegal mengirim hasil tambangnya ke pabrik PT.JSI. Padahal awal
pembangunan jembatan ini yang disosialisasikan kepada masyarakat sekitar adalah
sebagai jembatan penghubung antara Karawang dan Bekasi yang bisa dilewati
secara umum. Juga adanya jembatan ini adalah sementara, hanya untuk mempermudah
PT.JSI dalam melakukan kontruksi pembangunan pabrik serta pembawa material
pembangunan pabrik. Namun dalam kenyataannya, PT.JSI menjadikan jembatan itu
sebagai sarana transportasi penerimaan batu gamping hasil pertambangan ilegal
di Desa Tamansari Kec.Pangkalan Kab.Karawang.
PT.JSI memiliki kapasitas produksi clinker 1,5 juta ton/tahun atau sama
dengan 5000 ton/hari dan dengan cadangan batu gamping di WUPnya sampai 40 juta
ton dengan asumsi pertambangan selama 20 tahun. WUP PT.JSI tentu saja berada di
Kab.Bekasi tepatnya di Kec.Bojongmangu dengan luas tambang mencapai 180 Ha dari
luas keseluruhan PT.JSI yang mencapai 300 Ha. Total cadangan tambang yang
dimiliki PT.JSI di WUPnya sebenarnya mencapai 75 juta ton dengan asumsi
penambangan sampai 37,5 tahun. Dan PT.JSI memproduksi semen portland tipe 1
ataupun PCC sesuai SNI 15-2049-1994 dengan kapasitas bisa mencapai 1,8 juta
ton/tahun.
Merek dagang PT.JSI adalah Semen Garuda, berbentuk semen curah ataupun
kantong (Packing). Semen dalam bentuk kantong menggunakan sistem pengepakan
Rotary Packer yang mempunyai kapasitas 2200 kantong/jam. Selain semen dalam
bentuk kantong, PT.JSI juga mampu menghasilkan semen curah untuk keperluan
pembangunan skala besar. Untuk mengoptimalkan distribusi semen kepada
distributor dan konsumen, PT.JSI melakukan pengiriman dengan truck mencapai 300
rit/hari.(ari/ega/bersambung)
Komentar
Posting Komentar