Menilik Pertambangan Karawang Selatan Zona Karst Pangkalan (2)

Karawang, KTD- Pertambangan di zona karst Pangkalan secara keseluruhan yang beraktifitas hari ini adalah ilegal. Karena Pemerintah Kabupaten (PemKab) Karawang belum merilis Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbaru sejak penerbitan IUP pada tahun 2012.

Tercatat di zona karst Pangkalan pernah ada 2 IUP yang habis masa berlakunya pada tahun 2012 dan 2013. Yaitu atas nama H. Enda Hermawan dengan No. 514.3/255/02/III.11-IUP/Tamben dengan luas lahan 1 Ha dan habis masa berlakunya pada 07 Maret 2012. Kedua atas nama Lili Suriawati dengan No. 514.3/707/04/VI.11-IUP/Tamben dengan luas lahan 1,7 Ha dan habis masa berlakunya pada 13 Juni 2013.

Pertambangan yang ada di zona karst Pangkalan berkonsentrasi di Desa Tamansari Kec. Pangkalan, tersebar di Kp.Bunder, Kp.Cijaleka, Kp.Parung Laksana, Kp.Pakapuran, Kp.Lio dan Kp.Citaman. 2 IUP terakhir yang ada diklasifikasikan sebagai pertambangan rakyat dan kebanyakan juga pertambangan yang ada di zona ini adalah pertambangan rakyat yang dikelola oleh rakyat. Hasil tambang yang berupa batu gamping dimaksudkan untuk memenuhi pesanan dari para pemilik lio (tempat produksi batu gamping menjadi kapur).

Namun saat ini aktifitas pertambangan di zona karst Pangkalan sudah menjadi pertambangan skala besar industri semen. Padahal di Kab. Karawang dan khususnya di Kec. Pangkalan tidak ada pabrik semen, akan tetapi para penambang rakyat beralih menjadi penambang skala besar dengan kemampuan produksi sampai 10.000 m³/hari (10.000 m³/hari didasarkan pada kapasitas maksimal dari penggunaan alat berat yang dipakai oleh para penambang). Hal ini dikarenakan adanya pabrik semen PT. Jui Shin Indonesia di Kab. Bekasi Kec. Bojongmangu Desa Bojongmangu yang bertetangga dengan Desa Tamansari Kec. Pangkalan Kab. Karawang.PT. JSI (Jui Shin Indonesia) melakukan aktifitas penerima hasil (penadah) pertambangan ilegal di Kab. Karawang dan menjadi investor ilegal yang menyediakan alat-alat berat serta modal untuk pembelian lahan.

Padahal karst Pangkalan adalah salah satu hulu dari proses daur hidrologi Kab. Karawang yang sangat penting. Strategisnya karst Pangkalan yang diapit oleh 2 sungai besar yaitu Sungai Cibeet (barat) dan Sungai Citarum (timur). Serta menjadi benteng terakhir Kota Karawang yang rata-rata memiliki ketinggian 10 – 16 MDPL setelah ketinggian karst Pangkalan yang mencapai 50 – 200 MDPL. Jika pertambangan yang terjadi hari ini terus berlanjut dan daya rusaknya terhadap lingkungan tak terkontrol, maka siapa yang akan bertanggung jawab kepada 2 juta masyarakat Karawang jika Kab. Karawang tenggelam.


Pertambangan Rakyat

Perbedaan pertambangan rakyat dengan pertambangan alat berat bisa dilihat dari proses hulu sampai hilir pertambangan tersebut. Luas komplek pertambangan rakyat biasanya tidak sampai 1 Ha dan berkelompok, rata-rata mereka melakukan aktifitas pertambangan di lahan milik orang lain. Orang yang memiliki lahan akan memberikan hak untuk melakukan tambang batu gamping kepada orang lain, dan orang yang menambang harus menjual hasil tambangnya ke lio-lio (tampat produksi kapur) milik pemilik lahan  (hak di sini diartikan sebagai menggarap batu gamping yang nanti hasil penjualannya dibagi dua atau menggunakan sistem sewa lahan. Ada beberapa pemilik lahan yang menjadi pemilik lio, hingga hasil tambang rakyat dijual ke pemilik lahan dan ada juga yang menjualnya kepada lio lain untuk kasus sang pemilik lahan tak memiliki lio).

Awal proses tambang dari pertambangan rakyat masih menggunakan peralatan sederhana seperti linggis dan palu. Bahan peledak juga digunakan untuk menghancurkan lapisan batu gamping dan setiap hari para penambang rakyat hanya melakukan peledakan tidak lebih dari 5 kali. Hal ini dikarenakan keterbatasan tenaga pekerja yang setiap tambang 3 – 5 orang penambang dan juga pembuatan lubang untuk menanam bahan peledak yang masih menggunakan linggis. Setelah diledakkan biasanya bongkahan batu gamping akan dipecah lebih kecil lagi menggunakan palu dan linggis. Setiap harinya para penambang rakyat mampu mengangkut batu gamping ke lio 3 – 5 mobil colt bak bermuatan 500 kilogram – 1 ton.

Batu gamping yang diangkut dari pertambangan rakyat akan masuk ke lio untuk diproduksi menjadi kapur tohor (CaO) atau quicklime. Kapur tohor atau quicklime adalah hasil produksi dari proses dikalsinasi/dipanaskan sampai dengan suhu 1000⁰ - 2000 ⁰C. Proses pemanasannya dengan cara pembakaran menggunakan bahan bakar sintetis sehingga ketika pembakaran akan menghasilkan kepulan asap hitam pekat. Bahan sintetis ini didapatkan dari pabrik-pabrik atau perusahaan tekstil, seperti campuran kain dan karet yang mudah terbakar. Proses pembakaran ini memakan waktu 72 – 120 jam didalam lio yang seperti sumur dan dibawahnya bahan-bahan sintetis tersebut akan dibakar sementara diatasnya akan disusun batu gamping.

Kapur tohor yang masih panas akan diangkat dari lio (sumur pembakaran) untuk didinginkan menggunakan air, sehingga jadi kapur padam (Ca(OH)2 atau hydrated/slaked quicklame. Kapur padam inilah yang menjadi produksi akhir dari pertambangan rakyat batu gamping. Kapur padam yang sudah dingin dan menjadi bubuk akan dikemas dalam karung-karung ukuran 10 – 20 Kg. Setelah itu tinggal dipasarkan atau dikirim ke para pemesan sesuai dengan kebutuhan, seperti pabrik logam, pelabuhan, toko pupuk dan toko bangunan.

Pelopor dari pertambangan alat berat di karst Pangkalan diketahui dimulai oleh Lili Suriawati yang pertama kali mengajukan IUP (Izin Usaha Pertambangan) pada tahun 2010 (Berdasarkan daftar IUP yang diterbitkan oleh DisPerindagTamben Karawang). Kemudian timbul ketertarikan dari investor yang lain untuk berinvestasi melakukan pertambangan di karst Pangkalan. Dan semakin marak setelah adanya perusahaan atau pabrik yang mampu menampung hasil usaha pertambangan tersebut dalam skala besar. Padahal pertambangan alat berat ini tidak memiliki izin dari pihak-pihak terkait yang memiliki kebijakan dan tanggung jawab untuk menerbitkan IUP di Kabupaten Karawang.

Pertambangan alat berat adalah pertambangan yang pelaksanaan dari hulu sampai hilirnya sudah menggunakan alat-alat modern yang mampu memproduksi hasil pertambangan dalam jumlah besar dibanding pertambangan rakyat. Namun pertambangan alat berat yang terjadi di Desa Tamansari Kec.Pangkalan saat ini tidak memiliki pabrik pengolahan batu gamping menjadi semen di Kabupaten Karawang. Hal ini menjadi tanda tanya besar, kemanakah perginya batu gamping hasil dari usaha pertambangan di Pangkalan?!. Sementara PemKab Karawang belum memberikan izin maupun legalitas terkait proses produksi pertambangan skala besar maupun izin pendirian pabrik produksi semen di Kabupaten Karawang.

Kekayaan alam Karawang ini tidak boleh pergi dari wilayah Karawang dan harus mensejahterakan serta berkeadilan untuk masyarakat dan lingkungannya. Jika kekayaan alam yang begitu besar potensinya ini dikeruk tanpa izin dan tanpa ada riset maupun kajian ilmiah untuk adanya pertambangan, maka PemKab Karawang harus menghentikannya terlebih dahulu. Karena kekayaan karst Pangkalan tak bisa diganti dengan triliunan APBD untuk mengembalikannya seperti sedia kala. Dan jika pun di karst Pangkalan harus ada pertambangan, maka kajian dan risetnya harus dipahami oleh masyarakat dan berkeadilan bagi lingkungan hidup Karawang.

Peralatan berat yang digunakan pertambangan ilegal skala besar ini sudah mampu menambang batu gamping sampai 100.000 ton/bulan atau 200 ton/jam. Sungguh luar biasa produktifitas alat-alat berat ini di wilayah karst Pangkalan yang seharusnya menjadi kawasan tangkap dan serap air hujan. Menjadi catatan terpenting adalah semua pertambangan alat berat ini adalah ilegal, artinya tidak terdaftar di BPLH, Bappeda, DisperindagTamben dan BPMPT Kab.Karawang. Jika tidak terdaftar maka tidak ada penerimaan keuangan untuk daerah. Jika tidak ada penerimaan keuangan daerah, bagaimana PemKab dapat mensejahterakan rakyatnya. Jika rakyat tak sejahtera sedangkan lingkungan hidup rusak, maka masyarakat Karawang hanya mendapatkan dampak dari pertambangan ilegal ini.

Alat-alat berat dan modern yang digunakan pertambangan alat berat ini rata-rata menggunakan Excavator, Bulldozer, Down-Hole Hammer Drill, Dump Truck dan Vermeer T1255 Terrain. Peralatan berat modern dan berteknologi tinggi ini seharusnya berada di wilayah pertambangan skala nasional yang dikontrol dan dimonitor oleh negara dengan pertimbangan pembagian saham yang adil untuk negara. Namun kenyataannya peralatan berat modern dan berteknologi tinggi ini beroperasi di karst Pangkalan yang dilindungi ekologinya oleh peraturan-peraturan di negara ini. Lebih disayangkannya lagi peralatan berat ini beroperasi tanpa adanya izin pertambangan.



PT. JUI SHIN Indonesia

Jika kita berbicara tentang pertambangan di karst Pangkalan, maka terasa kurang jika tak membicarakan tentang keberadaan PT. Jui Shin Indonesia (PT.JSI). Walaupun PT.JSI ini keberadaan pabrik dan WUPnya ada di Kab.Bekasi, tepatnya di Desa Bojongmangu dan Desa Karangmulya Kec.Bojongmangu, tapi keberadaannya yang ada disebelah barat karst Pangkalan inilah yang memicu meningkat pesatnya pertambangan alat berat di Desa Tamansari Kec.Pangkalan. Secara langsung maupun tidak langsung PT.JSI memiliki peran sebagai penadah/penampung hasil tambang ilegal di Karst Pangkalan Desa Tamansari.

Berdirinya pabrik PT.JSI disertai pembangunan jembatan yang menghubungkan Bekasi dan Karawang diatas Sungai Cibeet telah menimbulkan kotroversi tersendiri. Karena dengan adanya jembatan tersebut para penambang alat berat ilegal mengirim hasil tambangnya ke pabrik PT.JSI. Padahal awal pembangunan jembatan ini yang disosialisasikan kepada masyarakat sekitar adalah sebagai jembatan penghubung antara Karawang dan Bekasi yang bisa dilewati secara umum. Juga adanya jembatan ini adalah sementara, hanya untuk mempermudah PT.JSI dalam melakukan kontruksi pembangunan pabrik serta pembawa material pembangunan pabrik. Namun dalam kenyataannya, PT.JSI menjadikan jembatan itu sebagai sarana transportasi penerimaan batu gamping hasil pertambangan ilegal di Desa Tamansari Kec.Pangkalan Kab.Karawang.

PT.JSI memiliki kapasitas produksi clinker 1,5 juta ton/tahun atau sama dengan 5000 ton/hari dan dengan cadangan batu gamping di WUPnya sampai 40 juta ton dengan asumsi pertambangan selama 20 tahun. WUP PT.JSI tentu saja berada di Kab.Bekasi tepatnya di Kec.Bojongmangu dengan luas tambang mencapai 180 Ha dari luas keseluruhan PT.JSI yang mencapai 300 Ha. Total cadangan tambang yang dimiliki PT.JSI di WUPnya sebenarnya mencapai 75 juta ton dengan asumsi penambangan sampai 37,5 tahun. Dan PT.JSI memproduksi semen portland tipe 1 ataupun PCC sesuai SNI 15-2049-1994 dengan kapasitas bisa mencapai 1,8 juta ton/tahun.

Merek dagang PT.JSI adalah Semen Garuda, berbentuk semen curah ataupun kantong (Packing). Semen dalam bentuk kantong menggunakan sistem pengepakan Rotary Packer yang mempunyai kapasitas 2200 kantong/jam. Selain semen dalam bentuk kantong, PT.JSI juga mampu menghasilkan semen curah untuk keperluan pembangunan skala besar. Untuk mengoptimalkan distribusi semen kepada distributor dan konsumen, PT.JSI melakukan pengiriman dengan truck mencapai 300 rit/hari.(ari/ega/bersambung)


Komentar

Postingan Populer