Penyusutan Area Lindung KBAK Pangkalan

Pada Pasal 15 di samping sudah begitu jelas, bahwa semua area yang telah diklasifikasi sebagai kawasan karst Kelas I otomastis harus ditetapkan sebagai bagian dari KBAK. Hal unik dan menarik untuk dicermati adalah menyusutnya luasan area kawasan karst yang dilindungi dengan Kepmen ESDM 36.6/2015. Besar dugaan bahwa ini merupakan permainan yang dilakukan oleh para ahli, baik yang berada di kelompok penyusunan Permen No.17 tahun 2012, maupun tim yang turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran.


Perhatikan bidang area berwarna biru. itu merupakan luasan area yang telah diklasifikasi sebagai karst Kelas 1, sedangkan area dalam bidang bergaris merah merupakan area yang ditetapkan sebagai KBAK. Luasan mengalami penyusutan yang sangat drastis. Dan kondisi semacam itu juga terjadi pada KBAK Gombong Selatan.

sumber foto: abhe rodial fallah 


Komentar

Postingan Populer