Lindungi Karst Pangkalan Butuh Perda RDTR

KARAWANG, (PR).- Agar hamparan karst di Kecamatan Pangkalan terlindungi, Pemerintah Kabupaten Karawang harus menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kawasan Lindung Geologi Karst Pangkalan. Perda itu merupakan turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang.
Hal tersebut dikatakan Ketua Political and Local Govermant Studies, Asep Toha, kepada PR, Selasa 20 Desember 2016. "Melalui Perda RDTR batas-batas wilayah pertambangan dan kawasan lindung geologi di Kecamatan Pangkalan bisa perjelas," ujar Asep Toha.
Menurut dia, tidak adanya Perda RDTR saat ini membuat polemik tentang rencana penambangan karst oleh PT Mas Putih Belitung (MPB) sulit diselesaikan. PT MPB bersikukuh tidak melanggar aturan, sementara masyarakat tetap gencar menolak karena khawatir alam di Pangkalan rusak perandak.
Menurut Asep Toha, jika saja Pemkab Karawang sudah mempunyai Perda RDTR untuk wilayah Kecamatan Pangkalan, penolakan terhadap permohonan izin pertambangan dapat dilakukan sejak awal. Lebih dari itu, PT MPB
tak perlu memaksa untuk menggali batu kapur sebagai bahan baku semen yang pabriknya berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi itu.
Disebutkan, aturan hukum yang mengamanatkan agar Pemkab membuat Perda RDTR adalah Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional, dan Perda No. 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang.
Pada intinya, aturan tersebut menyebutkan bahwa kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan. Hal tersebut perlu dipertegas melalui Perda RDTR yang
aturanteknisnya dijabarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
"Perda RDTR dibuat oleh eksekutif atau legislatif. Pertanyaan strategisnya, kenapa sejak Perda RTRW diterbitkan pada tahun 2013, hingga saat ini belum ada Perda RDTR-nya," kata Asep Toha.***

Komentar

Postingan Populer