Bupati Karawang Bentuk Tim Lindungi Karst Pangkalan
KARAWANG, (PR).- Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membentuk tim untuk mempertahankan kawasan lindung geologi karst Pangkalan sesuai luas yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaupaten Karawang, yakni 1.012,9 hektare.
Tim tersebut dibentuk dari berbagai eleman masyarakat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Selamatkan Bumi Karawang. Mereka akan bekerja di bawah naungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Karawang.
Tim itu dibentuk menyusul akan ditetapkannya Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dan RTRW oleh Provinsi Jawa Barat. "Kami harus mengawal agar luas kawasan karst Pangkalan tidak berkurang. Oleh sebab itu, harus dibentuk tim yang dinaungi oleh Bapeda. Intinya, kami berpatokan kepada Perda RTRW bukan kepada Kepmen," kata Cellica saat audensi dengan Sekber Selamatkan Bumi Karawang dengan agenda penolakan izin pertambangan di Ruang Rapat Gedung Singaperbangsa, Selasa, 3 Januari 2016.
Cellica menyebutkan, dirinya merasa heran mengapa luas hamparan karst Pangkalan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 3606 K/40/MEM/2015 tentang Penetapan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan hanya 375,60 hektare. Padahal Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaupaten Karawang, luas hamparan karst Pangkalan mencapai 1.012,9 hektare.
Menurut Cellica, akibat perbedaan data tersebut, kini muncul pengajuan izin pertambangan di Kecamatan Pangkalan. Dia mengakui, sebelum Kepmen itu keluar, Pemkab Karawang memang
mengajukan permohonan penatapan KBAK Pangkalan dengan nomor surat 541/5670/Disperindagtamben pada Tanggal 6 Desember 2014 ke Menteri ESDM cq. Kepala Badan Geologi. Surat tersebut memang prosedur yang harus ditempuh untuk membeirkan kejelasan mana wilayah pertambangan dan mana saja yang ditetapkan sebagai KBAK.
mengajukan permohonan penatapan KBAK Pangkalan dengan nomor surat 541/5670/Disperindagtamben pada Tanggal 6 Desember 2014 ke Menteri ESDM cq. Kepala Badan Geologi. Surat tersebut memang prosedur yang harus ditempuh untuk membeirkan kejelasan mana wilayah pertambangan dan mana saja yang ditetapkan sebagai KBAK.
Namun, seiring berjalanyna proses, ternyata luas hamparan karst Pangkalan yang harus dilindung malah berkurang drastis. "Waktu itu, pembuatan surat permohonan penetapan KBAK dilakukan ketika
saya masih menjabat sebagai Plt Bupati Karawang, tahun 2014. Semua orang juga tahu, waktu itu situasi Pemkab Karawang memang sedang teu pararuguh (tak menentu). Saya memang sebagai pengambil kebijakan. Namun secara teknis tidak mengetahui secara detail mengenai proses penelitiannya," katanya.
saya masih menjabat sebagai Plt Bupati Karawang, tahun 2014. Semua orang juga tahu, waktu itu situasi Pemkab Karawang memang sedang teu pararuguh (tak menentu). Saya memang sebagai pengambil kebijakan. Namun secara teknis tidak mengetahui secara detail mengenai proses penelitiannya," katanya.
Cellica berharap, tim yang dibentuknya itu, bisa menyambungkan aspirasi ke Pemprov Jawa Barat agar luas kawasan lindung Geologi Karst Pangkalan tidak berkurang dan terus dilestarikan keberadaannya. "Komitmen kami, tetap menolak untuk penambangan di Karawang Selatan. Kami tidak akan memberikan izin lingkungan kepada perusahaan yang akan melakukan penambangan," katanya menegaskan.
Dari pantuan PR, tim tersebut berasal dari Sekber Selamatkan Bumi Karawang yang teridiri dari Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Singaperbangsa Karawang (Mapalaska), LSM Lodaya Jabar Banten, Ormas Gibas Jaya, dan Poslogis. Tim akan bekerja bersama Bapeda Karawang dengan misi untuk mempertahankan luas kawasan karst Pangkalan sesaui
Perda RTRW Karawang.
Perda RTRW Karawang.
Cellica yang didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Asikin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Setya Dharma juga berjanji akan kembali melayangkan surat penolakan pemberian izin pertambangan kepada Gubernur Jawa Barat. Surat penolakan tersebut sebagai komitmen Pemkab Karawang yang tidak akan mengizinkan perusahaan menambang di wilayah karst Pangkalan.
"Dalam tujuh hari ke depan kami akan membuat surat penolakan ke Pemprov Jawa Barat. Sebenarnya surat penolakan izin pertambangan sudah dibuat ke Gubernur Jawa Barat, tapi belum ada balasan," kata Cellica.
Sementara itu, Sekber Selamatkan Bumi Karawang meminta Cellica segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang menolak aktivitas pertambangan sebagai langkah kongkret untuk menyelamatkan kawasan karst Pangkalan. "Idealnya segera buat Perbup yang melarang aktivitas pertambangan. Dengan demikian Pemkab tidak direpotkan lagi dengan upaya para pengusaha yang akan menambang di Pangkalan," kata Nace Permana, Ketua LSM Lodaya.***
Komentar
Posting Komentar