Pemkab Karawang Hentikan Aktivitas Tambang Batu Kapur
KARAWANG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten Karawang,
menghentikan kegiatan penambangan batu kapur di wilayah Karawang selatan.
Penambangan tersebut diketahui tidak memiliki perizinan yang telah ditentukan.
"Bagi kami yang penting izinnya diselesaikan. Jika
tidak, maka bisa ditutup," kata Kabid Penataan Peraturan Lingkungan, Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Theo Suryana di
kawasan Karst Pangkalan, Selasa (13/8/2019).
Ia mengatakan, pihaknya telah mengecek ke lokasi yang berada
di kawasan Karst Pangkalan, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan.
Di lapangan diketahui kegiatan pertambangan itu sudah
berlangsung sejak sepuluh hari terakhir. Atas hal itu, ia menyatakan agar
kegiatan pertambangan tersebut harus dihentikan.
Kegiatan pertambangan batu kapur itu sendiri dilakukan atas
perintah seorang pengusaha bernama Rahmat Syahmakmur. Tujuannya untuk membuat
kandang ayam besar di kawasan Karst Pangkalan tersebut.
"Tapi kegiatan tambang itu tidak sesuai prosedur. Belum
ada izin tambangnya," kata Theo.
sumber Republika Rabu 14 Aug 2019 09:36 WIB
Komentar
Posting Komentar