Pemkab Karawang Setop Pembangunan Ternak Ayam yang Keruk Karst Pangkalan


Karawang - Aktivitas tambang disinyalir kembali terjadi di Karst Pangkalan, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Padahal pemerintah sudah melarang segala bentuk perusakan di bukit karst tersebut.

Pantauan detikcom, sejumlah truk hilir mudik mengangkut batu kapur. Dua ekskavator tampak di tengah cekungan bekas tambang kapur. Belasan pria tampak berjaga, mengawasi situasi di bawah saung.

"Saya dapat laporan aktivitas tambang ini sudah terjadi sejak sepuluh hari lalu," kata Theo Suryana, Kabid Penataan Peraturan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Karawang, saat meninjau Karst Pangkalan, Selasa (13/8/2019).

Menurut Theo, aktivitas tambang tersebut dilakukan seorang pengusaha bernama Rahmat Syahmakmur. Rahmat, kata Theo, akan membangun kandang ayam besar di lokasi tersebut. 

"Rencananya, dia bakal membangun peternakan ayam di wilayah karst ini. Makanya batu kapur dikeruk. Supaya kandang ayam besar bisa berdiri di sana," ucap Theo.

Theo memastikan pengambilan kapur selama sepuluh hari terakhir di Karst Pangkalan tidak sesuai dengan prosedur. Alhasil, ia mengimbau pengusaha ternak sekaligus advokat itu menghentikan aktivitas di Karst Pangkalan.

"Perizinan pertambangan lagi diurus, sedang berupaya diselesaikan. Bagi DLHK, yang penting perizinan diselesaikan. Makanya kami setop hari ini," kata Theo.

Sementara itu, Rahmat Syahmakmur membantah telah menambang kapur. Ia berdalih pengambilan kapur selama sepuluh hari terakhir adalah bentuk penyesuaian landskap. "Saya tidak menambang, ini hanya penataan tanah. Lagian tanah kita sedikit. Luas peternakan rencananya 1,4 hektare," ucap Rahmat.

Meski begitu, ia tak berbicara banyak ketika ditanya soal volume kapur yang dibawa truk selama 10 hari terakhir. Ia juga mengaku tak tahu ke mana truk yang hilir mudik setiap hari membawa kapur-kapur tersebut. Saat ditanya apakah kapur akan dijual, Rahmat tak menjawab.

"Belum kita, kan nanti gimana ininya ya. Kita belum ada kerja sama dengan pihak mana, kita masih menunggu," kata Rahmat sambil bergegas pergi.

Pengambilan batu kapur di Karst Pangkalan sedang ramai diperbincangkan warga Karawang. Sebab, pemerintah telah melarang pengambilan batu kapur di kawasan Karst Pangkalan sejak 2014.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan kawasan karst kelas satu itu sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Lewat Keputusan Menteri ESDM RI 375,60No. 3606 k/40/MEM/2015, kawasan seluas 1,4 hektare itu tergolong kawasan lindung geologi.

Komentar

Postingan Populer