GRPK Protes Perubahan Status Kawasan Karst Pangkalan dan Tegalwaru

Karawang – SURYA59.COM - Keseimbangan alam sudah diciptakan Allah SWT sedemikian rupa sehingga memberikan rasa aman dan tentram kepada makhluk yang mendiaminya. Namun justru tangan-tangan manusialah yang merusak keseimbangan alam yang mengakibatkan berbagai bencana.

Wilayah selatan Kabupaten Karawang (Kecamatan Pangkalan dan Kecamatan Tegalwaru) merupakan pegunungan berbukit dengan ketinggian diatas 700 m diatas permukaan air laut, berada di suku gunung Sanggabuana. Alam membentuknya sebagai kawasan hutan, baik hutan lindung, hutan rakyat maupun hutan produksi dengan fungsi serapan air (aquifier) yang bisa dimanfaatkan manusia di sekitarnya.

Saat ini fungsi tersebut terancam rusak karena berbagai kepentingan manusia terutama manusia-manusia “serakah” yang tak menghiraukan malapetaka sebagai akibatnya. Kondisi alam disana sudah mengkhawatirkan dan sudah terasa gersang karena populasi pepohonan sudah banyak berkurang akibat hadirnya tangan-tangan manusia tak bertanggung jawab menyelamatkan fungsi hutan yang sebenarnya.

Sebuah organisasi massa yang berdomisili di Kabupaten Karawang, Gerakan Rakyat Pemantau Korupsi (GRPK) menaruh perhatian besar terhadap kondisi tersebut, terlebih ketika sebuah perusahaan multinasional PT Jui Shin Indonesia memperoleh ijin lokasi nomor 591.4/Kep.10517/90/IL/BPMPT/2013, untuk membebaskan lahan di kawasan tersebut seluas 345 ha, guna kepentingan industry pabrik semen.

GRPK yang dikomandani Endang Saputra mempertanyakan lolosnya ijin tersebut. Menurut Ketua GRPK, Endang Saputra, Kawasan karst Pangkalan dan Tegalwaru termasuk Kawasan Karst Kelas I, seperti tercantum dalam Peta Klasifikasi Kawasan Karst Provinsi Jawa Barat Tahun 2006, yang merupakan lampiran Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Kawasan Karst Jawa Barat. Perubahan peruntukan kawasan karst di bagian hulu, dapat berdampak signifikan bagi daerah di bagian hilir. Saat ini ketentuan itu sudah berubah dengan ketentuan perubahan Karst menjadi Karst Kelas II. Perubahan status kawasan karst Pangkalan disampaikan oleh Budi Bramantyo, pakar Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Ketua Program Studi Tehnik Geologi Institut Teknologi Bandung yang menyatakan bahwa pada awalnya wilayah Desa Malangsari, Desa Ciptasari, Desa Tamanmekar, dan Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang merupakan Kawasan Karst Kelas I. GRPK menuding Pemda Propinsi Jawa Barat dan Pemda Kabupaten Karawang memiliki peran atas perubahan tersebut atas kepentingan sebuah perusahaan besar.

Berkaitan dengan hal itu, GRPK akan melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat dengan tujuan agar pemerintah propinsi Jawa Barat menghentikan komersialisai lahan kawasan Karst demi kemaslahatan masyarakat Karawang lainnya, yang disebut GRPK bahwa akibat dari hal tersebut bisa mendatangkan malapetaka banjir setiap waktu di bagian hilir ,merugikan petani  yang merupakan sebagian besar penduduk Karawang.

Kepada Bupati Karawang, GRPK berharap agar dalam memutuskan satu kebijakan harus mempertimbangkan untung rugi (cost and benefit) bagi wilayah Kabupaten Karawang lainnya.

Surat tersebut ditanda tangani Endang Saputra sebagai Ketua dan Asep Saepudin sebagai Sekertaris.(ks)



Sumber: Surat GRPK kepada Gub.Jabar yang juga diterima redaksi.

Komentar

Postingan Populer