Pemkab Karawang Tidak Memiliki Data Kawaan Karst
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak memiliki data pasti
kawasan karst atau kawasan lindung yang keberadaannya dilindungi di
Karawang bagian selatan.
'Tidak ada data pasti luas lahan kawasan karst di Karawang bagian selatan yang meliputi Kecamatan Tegalwaru dan Pangkalan,' kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi setempat Hanafi, di Karawang, Minggu.
Dikatakannya, sesuai dengan data sebuah Badan Geologi yang berkantor di Kota Bandung, kawasan karst di Karawang mencapai sekitar 2.300 hektare. Kawasan tersebut berada di Karawang bagian selatan yang kondisi alamnya merupakan kawasan pegunungan.
Menurut dia, data kawasan karst tersebut berbeda dengan data yang tercantum dalam Peraturan Daerah Karawang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam Perda tentang RTRW itu, kawasan karts di daerah tersebut hanya seluas 1.000 hektare.
'Perbedaan luas lahan kawasan karst itu cukup membingungkan. Sebab, yang namanya kawasan karst itu tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan. Sedangkan kegiatan pertambangan di Karawang bagian selatan cukup marak sejak beberapa tahun terakhir,' kata dia.
Ia menilai kawasan karst merupakan kawasan lindung yang keberadaannya wajib dilindungi, meski di kawasan tersebut menyimpan kekayaan alam yang luar biasa. Di kawasan karst itu bisa terdapat mata air, dan lain-lain.
Jika kawasan karst tersebut dipaksa untuk dieksploitasi, maka kekeringan dahsyat akan mengancam warga setempat. Begitu juga saat musim hujan, ancaman longsor dan banjir besar menjadi ancaman serius yang harus dihadapi warga. (ant/rd)
sumber dari sini
'Tidak ada data pasti luas lahan kawasan karst di Karawang bagian selatan yang meliputi Kecamatan Tegalwaru dan Pangkalan,' kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi setempat Hanafi, di Karawang, Minggu.
Dikatakannya, sesuai dengan data sebuah Badan Geologi yang berkantor di Kota Bandung, kawasan karst di Karawang mencapai sekitar 2.300 hektare. Kawasan tersebut berada di Karawang bagian selatan yang kondisi alamnya merupakan kawasan pegunungan.
Menurut dia, data kawasan karst tersebut berbeda dengan data yang tercantum dalam Peraturan Daerah Karawang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam Perda tentang RTRW itu, kawasan karts di daerah tersebut hanya seluas 1.000 hektare.
'Perbedaan luas lahan kawasan karst itu cukup membingungkan. Sebab, yang namanya kawasan karst itu tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan. Sedangkan kegiatan pertambangan di Karawang bagian selatan cukup marak sejak beberapa tahun terakhir,' kata dia.
Ia menilai kawasan karst merupakan kawasan lindung yang keberadaannya wajib dilindungi, meski di kawasan tersebut menyimpan kekayaan alam yang luar biasa. Di kawasan karst itu bisa terdapat mata air, dan lain-lain.
Jika kawasan karst tersebut dipaksa untuk dieksploitasi, maka kekeringan dahsyat akan mengancam warga setempat. Begitu juga saat musim hujan, ancaman longsor dan banjir besar menjadi ancaman serius yang harus dihadapi warga. (ant/rd)
sumber dari sini
Komentar
Posting Komentar