Perubahan Status Karst di Pangkalan di Pertanyakan
Warga Menulis
Karawang, 19 Mei 2014.
Penulis: Endang Saputra (GRPK Karawang)
KAWASAN KARST adalah suatu kawasan lindung yang keberadaannya sangat vital untuk mahluk hidup. Sebagai wilayah tangkapan dan serapan air (aquifier), keberadaan kawasan karst berdampak pada wilayah sekitarnya. Penghancuran kawasan karst di bagian hulu, dapat berdampak signifikan bagi daerah di bagian hilir.
Contohnya di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, penghancuran kawasan karst yang terletak di Kecamatan Pangkalan dan Kecamatan Tegalwaru, yaitu di bagian Selatan Kabupaten Karawang berdampak kepada banjir di daerah Kecamatan Batujaya dan sekitarnya yaitu di bagian Utara Kabupaten Karawang yang digunakan sebagai areal pertanian.
Kawasan karst Pangkalan dan Tegalwaru termasuk Kawasan Karst Kelas I, seperti tercantum dalam Peta Klasifikasi Kawasan Karst Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 yang merupakan lampiran Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Kawasan Karst Jawa Barat.
Tetapi, selang 1 tahun kemudian status kawasan karst di wilayah Pangkalan berubah menjadi Kawasan Karst Kelas II. Perubahan status kawasan karst Pangkalan disampaikan oleh Budi Bramantyo, pakar Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Ketua Program Studi Tehnik Geologi Institut Teknologi Bandung yang menyatakan pada awalnya wilayah Desa Malangsari, Desa Ciptasari, Desa Tamanmekar dan Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang merupakan Kawasan Karst Kelas I.
Perubahan status itu tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang yang mengadopsi keinginan PT. Jui Shin Indonesia (PMA) untuk menambang batu gamping atau kapur sebagai bahan baku bagi industri semen mereka. Upaya PT. Jui Shin Indonesia untuk mempengaruhi kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang juga disampaikan oleh mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Husni Thamrin.
Pada 15 Febuari 2013, setelah drafnya tersandera di Gedung Sate Bandung selama lebih dari 1 tahun, Pemerintah Kabupaten Karawang ahirnya menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang 2011-2021 yang menyatakan Kecamatan Pangkalan dan Kecamatan Tegal Waru sebagai Wilayah Industri.
Perubahan status kawasan karst dan perubahan peruntukan itu kemudian dijadikan dasar pertimbangan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah untuk memberikan persetujuan (Izin Prinsip) untuk PT Jui Shin Indonesia. Pada tanggal 24 Juli 2013, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang Nomor 582/1018/Pras-TR.
Setelah melalui Pertimbangan Teknis Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, pada tanggal 4 Oktober 2013 Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karawang menerbitkan Izin Lokasi Nomor 591.4/Kep.10517/90/IL/BPMPT/2013 kepada PT Jui Shin Indonesia untuk membebaskan lahan seluas 345 hektar guna keperluan industri.
Yang menjadi pertanyaan kami adalah:
Pertama : Mengapa terjadi perubahan status kawasan karst Pangkalan dari Kawasan Karst Kelas I menjadi Kawasan Karst Kelas II? sedangkan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2006 belum dilakukan perubahan.
Kedua : Kendati terjadi perubahan kebijakan, mengapa tidak dipertimbangkan keuntungan dan kerugian (cost and benefit) bagi wilayah lainnya? sebagai catatan, wilayah bagian utara Kabupaten Karawang sejak beberapa tahun belakangan ini kerap dilanda banjir.
Kedua pertanyaan itu hanya bisa dijawab oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat, karena Bupati Kabupaten Karawang lebih cendedrung melakukan komersialisasi diatas Kawasan Karst Pangkalan dan Tegalwaru, serta mendiamkan penambangan liar yang menggunakan alat-alat berat dan bahan peledak yang dibeli secara ilegal. (*)
sumber dari sini.
Komentar
Posting Komentar