Karawang Sayang, Karawang Malang….
Karawang nu urang, Karawang ku urang, Karawang keur urang.
Nama Karawang muncul di dalam kitab Nan chou i wu chih (catatan
mengenai keadaan di daerah selatan) yang ditulis oleh Wan Chen pada abad ke-3.
Wan Chen mendeskripsikan sebuah bandar perdagangan di bagian barat Pulau Jawa
(Cho Po) yang bernama Ko Ying atau Kai Wang. Pendeskripsian Wan Chen mengenai
Kai Wang, menurut Oliver William Walters, peneliti dari Cornell University,
mirip dengan uraian Claudius Ptolomaeus dalam bukunya Geographia, yang menyebut adanya daerah bernama Argyre di labadiou
(Yawa Dwipa).
Selisik - Pikiran Rakyat, 27 September 2010.
Kawasan Karst Pangkalan.
Kawasan Karst yang memiliki fungsi hidrologi – tata air, sangat
penting untuk keberlangsungan mahluk hidup.
Kawasan Kars Pangkalan terletak di selatan kota Karawang,
merupakan daerah perbukitan rendah dengan ketinggian antara 50-120 meter dari
permukaan laut, termasuk Formasi Parigi, melintang dari barat ke timur
sepanjang dua puluh kilometer.
Kawasan batu gamping di Desa Tamansari, Tamanmekar, dan Ciptasari,
Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang termasuk kawasan Karst kelas I (seperti
tercantum dalam Peta Klasifikasi Kawasan Karst Provinsi Jawa Barat 2006)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tidak lagi dikenal
istilah kawasan Karst Kelas I, Kelas II atau Kelas III. Dalam peraturan ini,
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah termasuk “Kawasan
Lindung Geologi” (Pasal 52 ayat 5 huruf c), dan semua bentang alam Karst dan
Goa termasuk dalam “Cagar Alam Geologi” (Pasal 60 ayat 2 huruf c dan f).
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1456.K/20/MEM/2000,
kawasan Karst dinyatakan sebagai kawasan lindung geologi. Penetapan kawasan
Kars sebagai kawasan lindung juga diatur dalam Pasal 60 ayat (2), huruf f
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional.
Kebijakan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat memberlakukan larangan
terhadap aktivitas penambangan batu gamping di kawasan Karst tercantum pada
Pasal 69 butir (d) Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.
Sayangnya, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak sejalan
dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang yang lebih cenderung untuk
membuka pintu perijinan lebar-lebar demi menjaring investor. Pengawasan
terhadap pengelolaan dan perlindungan kawasan Karst (termasuk pengawasan
terhadap izin yang telah diberikan) berdasarkan Pasal 18 Keputusan Menteri ESDM
Nomor 1456 K/20/MEM/2000, belum dilakukan, mengingat Pemerintah Kabupaten
Karawang belum menetapkan klasifikasi kawasan Karst melalui Peraturan Daerah
(Pasal 10 Keputusan Menteri ESDM Nomor 1456 K/20/MEM/2000).
Karawang Dibiarkan Diperkosa!
Perdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW
Kabupaten Karawang 2011-2031, selama 20 (dua puluh) tahun Kabupaten Karawang
membuka diri, serta membiarkan tubuhnya, termasuk bagian-bagian vitalnya, untuk
dijamah dan digagahi, bahkan oleh orang/perusahaan asing sekalipun.
Selain dua proyek asing skala nasional (pelabuhan peti kemas dan
bandar udara yang didanai oleh Jepang), beberapa proyek asing skala besar (PMA)
juga sedang merealisasikan rencana investasinya. Di antaranya PT Jui Shin
Indonesia (JSI), produsen semen merek Garuda, yang akan membuka pertambangan
batu kapur skala industri, dengan lokasi tersebar di Desa Tamanmekar, Tamansari,
dan Ciptasari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang diterbitkan oleh
Bappeda Kabupaten Karawang untuk PT JSI ada beberapa, diantaranya SPPR Nomor
582/1018/Pras-TR, bertanggal 24 Juli 2013. SPPR-SPPR itu, setelah mendapatkan
pertimbangan teknis dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Karawang (Pasal 2
Peraturan Kepala BPN Nomor 2 tahun 2011), kemudian dijadikan dasar bagi
terbitnya Ijin Lokasi untuk PT JSI.
Pada Ijin Lokasi yang diterbitkan oleh BPMPT Kabupaten Karawang
dengan Nomor 591.4/Kep.10517/90/IL/BPMPT/2013 bertanggal 4 Oktober 2013,
tertera luas lahan yang akan menjadi areal pertambangan PT JSI adalah 345
hektar (3.450.000 m2). Untuk sementara waktu, diasumsikan, lahan seluas 345
hektar itulah yang akan diacak-acak PT JSI. Karena tidak menutup kemungkinan
ada Ijin Lokasi lain yang secara diam-diam diterbitkan oleh BPMPT Kabupaten
Karawang untuk PT JSI, sebagaimana penerbitan 2 (dua) Ijin Usaha Pertambangan
(IUP) baru pada pada April (CV Sejahtera Abadi) dan Juni (PT BJP) tahun 2013
lalu, atau ada Ijin Lokasi yang diterbitkan untuk pihak lain lalu berganti
kulit menjadi untuk PT JSI ?
Apalagi, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mempermudah perolehan
Izin Lokasi melalui Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Izin Lokasi dan
penetapan Bentang Alam Karst Kabupaten Karawang belum dilakukan (Pasal 10 ayat
3, Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2012). *esa66
Endang Saputra
Komentar
Posting Komentar