Distop, Penambangan Karst Liar Karawang Masih Ada
Meski sudah dihentikan, aktivitas penambangan karst ilegal di kawasan
karst Pangkalan, Taman Sari, Karawang, masih berjalan. "Masih terus
beroperasi. Saya sudah dapat dokumen aktivitas di sana," kata Wakil
Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Bandung, Selasa, 20 Agustus 2014.
(Baca: Penambangan Karst Liar di Karawang Akan Dihentikan)
Rupanya surat Bupati Karawang Ade Swara tentang penghentian aktivitas penambangan liar di karst yang diteken sebelum bupati itu ditahan KPK tidak dipatuhi penambang liar. "Surat Bupati jelas melarang, menutup. Tapi tidak diindahkan. Saya bertanya, 'ada enggak penegak hukum di Karawang?'" kata Deddy. (Baca: Sejumlah Jenderal Bermain di Balik Timah Ilegal)
Untuk itu, Deddy akan menggandeng Polda Jawa Barat guna meminta penghentian aktivitas penambangan liar di kawasan karst itu. Hal ini dilakukan setelah pemerintah Jawa Barat meneken naskah kesepahaman bersama Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat soal penegakan hukum lingkungan yang dijadwalkan ditandatangani besok. "Hari ini kita koordinasi, besok kita evaluasi apa yang akan kita lakukan," kata Deddy. (Baca: 3 Pengusaha Tambang Ilegal Jadi Tersangka)
Deddy meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral bekerja sama dengan pemerintah Karawang agar secepatnya meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengurus penetapan zonasi karst Karawang. "Menurut undang-undang baru, Kementerian (ESDM) yang merekomendasikan sebuah kawasan boleh-tidaknya untuk eksploitasi mineral," katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Jawa Barat Anang Sudarna mengatakan sejumlah sumber memberikan informasi soal aktivitas penambang karst Pangkalan setelah diminta dihentikan. "Sekarang marak lagi, ada foto-foto existing-nya," ujarnya.
Menurut dia, seharusnya Kementerian ESDM segera memutuskan penetapan kawasan zonasi karst Karawang. Kawasan karst seluas 3.000 hektare itu tidak semua menjadi kawasan lindung geologi. "Namun kita tidak tahu mana yang masuk kawasan lindung, mana yang bukan," ujarnya.
AHMAD FIKRI
Rupanya surat Bupati Karawang Ade Swara tentang penghentian aktivitas penambangan liar di karst yang diteken sebelum bupati itu ditahan KPK tidak dipatuhi penambang liar. "Surat Bupati jelas melarang, menutup. Tapi tidak diindahkan. Saya bertanya, 'ada enggak penegak hukum di Karawang?'" kata Deddy. (Baca: Sejumlah Jenderal Bermain di Balik Timah Ilegal)
Untuk itu, Deddy akan menggandeng Polda Jawa Barat guna meminta penghentian aktivitas penambangan liar di kawasan karst itu. Hal ini dilakukan setelah pemerintah Jawa Barat meneken naskah kesepahaman bersama Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat soal penegakan hukum lingkungan yang dijadwalkan ditandatangani besok. "Hari ini kita koordinasi, besok kita evaluasi apa yang akan kita lakukan," kata Deddy. (Baca: 3 Pengusaha Tambang Ilegal Jadi Tersangka)
Deddy meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral bekerja sama dengan pemerintah Karawang agar secepatnya meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengurus penetapan zonasi karst Karawang. "Menurut undang-undang baru, Kementerian (ESDM) yang merekomendasikan sebuah kawasan boleh-tidaknya untuk eksploitasi mineral," katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Jawa Barat Anang Sudarna mengatakan sejumlah sumber memberikan informasi soal aktivitas penambang karst Pangkalan setelah diminta dihentikan. "Sekarang marak lagi, ada foto-foto existing-nya," ujarnya.
Menurut dia, seharusnya Kementerian ESDM segera memutuskan penetapan kawasan zonasi karst Karawang. Kawasan karst seluas 3.000 hektare itu tidak semua menjadi kawasan lindung geologi. "Namun kita tidak tahu mana yang masuk kawasan lindung, mana yang bukan," ujarnya.
AHMAD FIKRI
Komentar
Posting Komentar