Penambangan Karst Liar di Karawang Akan Dihentikan

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan pemerintah provinsi meminta Kabupaten Karawang menghentikan penambangan liar batu kapur atau karst di Karawang Selatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi. "Penambangan liar itu harus distop," kata Deddy seusai memimpin rapat koordinasi membahas soal penambangan itu di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 12 Agustus 2014. (Baca: Ganjar Minta Pabrik Semen Tak Rusak Lingkungan)
Deddy sempat mendatangi kawasan pertambangan di Karawang Selatan yang terletak di Desa Pangkalan, Kecamatan Tamansari, di sela pemantauan arus mudik Lebaran lalu pada 24 Juli 2014. "Kami naik ojek ke sana karena jalannya diblokir batu," katanya.

Saat itu Deddy mengaku tidak menemukan pekerja di kawasan pertambangan itu. Belum diketahui juga soal ada-tidaknya izin penambangan batu gamping di kawasan itu. "Katanya liar, tapi ada bangunan permanen di sana. Ini mesti disidik oleh negara," ujarnya. (Baca juga: Masyarakat Karst Gombong Tolak Pabrik Semen)

Pertambangan batu kapur itu juga menyuplai kebutuhan pabrik semen di Kabupaten Bekasi yang berdiri dekat perbatasan dua daerah itu. "Antara pabrik dan pengusaha liar tadi hanya dibatasi oleh Sungai Cibeet, dan ada jembatan ke pabriknya," kata Deddy. (Berita lain: Walhi Desak Ganjar Hentikan Pabrik Semen Rembang)

Menurut dia, ada belasan lokasi yang seluruhnya seluas hampir 400 hektare di kawasan pertambangan batu gamping di sana. Penambangan sudah dilakukan sejak lama. Sejak 80-an penambangan dilakukan dengan memakai dinamit, tapi pada 2010 menggunakan alat berat.

Pemerintah provinsi memutuskan meminta semua aktivitas penambangan di sana distop karena belum diterbitkan izin penambangan batu gamping di kawasan itu. Soal penegakan hukumnya, akan dibahas setelah nota kesepahaman atau MoU antara Polda, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan pemerintah provinsi rampung.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat Soemarwan Hadisoemarto mengatakan Kabupaten Karawang diduga belum menerbitkan satu pun izin untuk aktivitas penambangan di sana. "Pemerintah provinsi dulu pernah melakukan kajian delienasi kawasan yang boleh ditambang dan tidak boleh," katanya.

Dalam kajian itu ditentukan kawasan karst kelas 1 tidak boleh ditambang. Daerah di luar itu boleh ditambang, tapi harus ada pengkajian lingkungan. "Tapi sekarang tampaknya dilanggar semua," ujar Soemarwan.

Menurut dia, saat ini sudah terbit aturan baru soal pertambangan kawasan karst atau batu gamping. Aturan baru itu tidak membedakan lagi kawasan karst berdasarkan kelasnya, tapi melihatnya sebagai satu bentang karst. "Tampaknya harus di-review kembali peta delienasi yang pernah ditetapkan oleh keputusan gubernur," ujarnya.

Soemarwan mengatakan hasil penambangan batu kapur di Karawang Selatan itu tidak hanya dipakai untuk menyuplai pabrik pembakaran kapur di sana. Namun juga untuk pembangunan jalan dan suplai ke pabrik semen. "Karena itu kami tutup dulu sambil izinnya ditertibkan," ucapnya.

AHMAD FIKRI

Komentar

Postingan Populer