300 Hektare Kawasan Karst Rusak

Karawang, (AntaranewsBogor) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, mengungkapkan sekitar 300 hektare kawasan karst di Kecamatan Pangkalan atau sekitar Karawang bagian selatan rusak, akibat penambangan ilegal. 

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Pemkab Karawang, Hanafi dihubungi di Karawang, Senin, mengatakan kegiatan penambangan di sekitar Pangkalan cukup marak selama beberapa tahun terakhir. 

Bahkan, ada sekitar 10 perusahaan yang melakukan penambangan batu kapur secara ilegal di daerah tersebut. 

"Maraknya kegiatan penambangan ilegal itu mengakibatkan kerusakan kawasan karst Pangkalan," katanya saat dihubungi Antara di Karawang. 

Ia mengatakan semula kawasan bentang alam karst di wilayah Pangkalan itu, sesuai pemetaan yang dilakukan Pemprov Jawa Barat (Jabar), mencapai 3.100 hektare. 

Tetapi kini kawasan bentang alam karst Pangkalan tinggal tercatat 2.800 hektare, dan sisanya sekitar 300 hektare mengalami kerusakan akibat penambangan ilegal. 

"Kondisinya akan disurvei oleh pemerintah pusat atau Kementerian ESDM, sebagai salah satu tahapan menjelang diterbitkannya SK Menteri ESDM tentang Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan," kata dia. 

Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Karawang kini masih menunggu Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan, Karawang. 

"Tahapan penerbitan SK Menteri ESDM tentang Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan dilakukan sejak setahun terakhir," katanya. 

Di antara tahapan diterbitkannya SK Menteri ESDM tersebut telah dilakukannya kajian-kajian mengenai Kawasan Bentang Alam Karst di Pangkalan atau sekitar Karawang selatan. 

Bahkan Pemprov Jabar telah menghentikan kegiatan pertambangan di sekitar Kecamatan Pangkalan untuk mengantisipasi kemungkinan lebih buruk.

Kawasan Bentang Alam Karst itu sendiri merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional. 

Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst itu sendiri bertujuan untuk melindungi kawasan karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air dan lain-lain. 

Kawasan karst merupakan bentang alam yang memiliki kondisi hidrologi dan bentuk lahan spesifik yang berkembang di batuan mudah larut (batu gamping, marmer, gipsum, halit) dan memiliki banyak rekahan.

sumber: Antara Bogor

Komentar

Postingan Populer