Lindungi Kawasan Karst Karawang, SK Menteri ESDM Ditunggu
Setelah Pemkab Karawang melakukan pemetaan
kembali, luasnya menyusut tinggal 2.800 hektare. Sebanyak 300 hektare rusak
akibat penambangan ilegal.
Jakarta, Aktual.co —Sekitar 300 hektare kawasan karst (kapur) di
Kecamatan Pangkalan di Karawang selatan rusak akibat penambangan ilegal.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi
Pemerintah Kabupaten Karawang, Hanafi, mengatakan awalnya kawasan bentang alam
karst memiliki luas 3.100 hektare.
Namun setelah Pemkab Karawang melakukan pemetaan kembali, luasnya
menyusut tinggal 2.800 hektare. Sebanyak 300 hektare rusak akibat penambangan
ilegal.
Diakuinya, penambangan di sekitar Pangkalan cukup marak beberapa
tahun terakhir. Ada sekitar 10 perusahaan, yang melakukan penambangan batu
kapur secara ilegal.
Untuk mencegah semakin meluasnya kerusakan, kata Hanafi, kawasan
karst itu akan disurvei pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM).
"Sebagai salah satu tahapan menjelang diterbitkannya SK
Menteri ESDM tentang Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan," kata dia, di
Karawang, Senin (2/3).
Kata dia, setelah tahapan yang sudah dimulai dalam setahun
terakhir, kini pihaknya menunggu terbitnya SK Menteri ESDM.
Kajian-kajian mengenai Kawasan Bentang Alam Karst di Pangkalan
atau sekitar Karawang selatan, juga sudah dilakukan.
Pemprov Jawa Barat juga telah menghentikan kegiatan pertambangan
di sekitar Pangkalan.
Kawasan Bentang Alam Karst itu sendiri merupakan kawasan lindung
geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional. Penetapan Kawasan Bentang
Alam Karst itu sendiri bertujuan untuk melindungi kawasan karst yang berfungsi
sebagai pengatur alami tata air dan lain-lain.
Kawasan karst merupakan bentang alam yang memiliki kondisi
hidrologi dan bentuk lahan spesifik yang berkembang di batuan mudah larut (batu
gamping, marmer, gipsum, halit) dan memiliki banyak rekahan. (Ant)
Komentar
Posting Komentar