Lindungi Kawasan Karst Karawang, SK Menteri ESDM Ditunggu

Setelah Pemkab Karawang melakukan pemetaan kembali, luasnya menyusut tinggal 2.800 hektare. Sebanyak 300 hektare rusak akibat penambangan ilegal.

Jakarta, Aktual.co —Sekitar 300 hektare kawasan karst (kapur) di Kecamatan Pangkalan di Karawang selatan rusak akibat penambangan ilegal.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Karawang, Hanafi, mengatakan awalnya kawasan bentang alam karst memiliki luas 3.100 hektare.

Namun setelah Pemkab Karawang melakukan pemetaan kembali, luasnya menyusut tinggal 2.800 hektare. Sebanyak 300 hektare rusak akibat penambangan ilegal.

Diakuinya, penambangan di sekitar Pangkalan cukup marak beberapa tahun terakhir. Ada sekitar 10 perusahaan, yang melakukan penambangan batu kapur secara ilegal.

Untuk mencegah semakin meluasnya kerusakan, kata Hanafi, kawasan karst itu akan disurvei pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Sebagai salah satu tahapan menjelang diterbitkannya SK Menteri ESDM tentang Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan," kata dia, di Karawang, Senin (2/3).

Kata dia, setelah tahapan yang sudah dimulai dalam setahun terakhir, kini pihaknya menunggu terbitnya SK Menteri ESDM. 

Kajian-kajian mengenai Kawasan Bentang Alam Karst di Pangkalan atau sekitar Karawang selatan, juga sudah dilakukan.

Pemprov Jawa Barat juga telah menghentikan kegiatan pertambangan di sekitar Pangkalan.

Kawasan Bentang Alam Karst itu sendiri merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional. Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst itu sendiri bertujuan untuk melindungi kawasan karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air dan lain-lain.

Kawasan karst merupakan bentang alam yang memiliki kondisi hidrologi dan bentuk lahan spesifik yang berkembang di batuan mudah larut (batu gamping, marmer, gipsum, halit) dan memiliki banyak rekahan. (Ant)

Komentar

Postingan Populer