Sedih! 36 Ribu Hektar Kawasan Karst yang Menyimpan Mata Air di Jabar Rusak

Jakarta - Alam di Jawa Barat menghadapi ancaman kerusakan parah. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar mendapatkan data 36.093 hektar kawasan karst yang ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi rusak karena ulah penambangan.

Padahal bentang alam karst menyimpan mata-mata air, gua-gua alamiah dan bersejarah dan merupakan cagar alam yang dilindungi.

"Kawasan seluas itu tersebar di beberapa perbukitan dan pegunungan di 11 Kabupaten yaitu Pangandaran, Ciamis, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Bandung Barat, Bogor, Sukabumi, Purwakarta, Sukabumi dan Karawang," jelas Direktur eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan, Sabtu (28/3/2015).

Dadan menjelaskan, kerusakakan karena aktivitas pertambangan oleh para pebisnis industri ekstraktif di Bandung Barat, Bogor, Karawang, Cirebon dan Bekasi. Di Bandung Barat, hampir 70% kawasan karst sudah sangat rusak dan tanpa reklamasi, begitu juga beberapa kawasan karst di Karawang, Bekasi dan Kabupaten Bogor.

"Naiknya kebutuhan pasokan semen untuk pembangunan infrastruktur skala besar seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, PLTU, properti dan bisnis lainnya telah memacu pertambangan karst massif dilakukan dan perluasan pendirian pabrik semen baru," urai dia.

Misalnya saha di Kabupaten Sukabumi yang akan segera dibangun pabrik semen yang tentunya akan mempercepat rusak dan hilangnya pegunungan karst di Nyalindung, Jampang Tengah dan Jampan Kulon.

"Pendirian Pabrik Semen di Pangandaran dan Ciamis juga akan mempercepat kerusakan karst di Padaherang, Kalipucang, Pananjung dan wilayah sekitarnya. Begitu juga pendirian pabrik semen di Banten," tegas dia.

Ke depan, lanjut Dadan, kawasan karst d Jawa Barat pun makin terancam. Pendirian pabrik semen yang terus bertambah tidak lagi untuk melayani kebutuhan dasar warga, namun industri semen sudah dijadikan arena bisnis dindustri ekstraktif yang hanya menguntungkan para investor dan mafia bisnis tambang.

Sementara, aktivitas pertambangan dan pabrik semen semakin mengancam ruang hidup warga, mata-mata air dan gua-gua sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem karst.

Bahkan, untuk kasus pembangunan pabrik semen di Gunung Guruh Sukabumi dan Ciamis, proses perizinan lingkungan hidup bermasalah, termasuk dalam pembuatan AMDAL yang tidak melibatkan warga setempat.

"Berdasarkan pengaduan warga yang kami terima, proses perizinan pembangunan pabrik semen dilakukan di sekitar pemukiman warga dan tidak melibatkan warga setempat. Di Gunung Guruh Sukabumi Saat ini warga terpaksa harus tergusur dari tempat pemukiman asal karena berdekatan dengan pabrik semen yang akan dibangun. Pihak pemerintah dan perusahaan pun tidak menjelaskan secara gambling dampak negatif dari operasi pabrik semen yang akan ditimbulkan ke depan," jelas Dadan.

Dadan mengatakan ancaman rusak dan hilangnya kawasan alamiah Karst ini sudah sangat jelas dengan dikeluarkannya SK 1204 K/30/MEM/2014 tentang penetapan wilayah pertambangan di Jawa dan Bali. Dari peta yang ada dalam SK tersebut sudah jelas, bahwa kawasan selatan Jawa Barat dan kawasan karst diperuntukan dan ditetapkan sebagai wilayah pertambangan.

"Bukan hanya kawasan karst yang terancam, namun kawasan pesisir dan hutan pun makin terancam beralihfungsi jadi tambang," tutur dia.


"Oleh karena itu, Walhi Jawa Barat MENOLAK SK Penetapan Wilayah Pertambangan di Pulau Jawa Bali. Kami menolak kawasan karst terus dirusak atas atas nama kebutuhan semen untuk pembangunan. Walhi Jawa Barat menyerukan kepada warga seluruh elemen masyarakat Jawa Barat untuk sama-sama melawan perusakan kawasan karst dan mendukung perjuangan warga di wilayah lainnya seperti Rembang, Pati, Kendeng dll dalam melawan keserakahan industri semen di Pulau Jawa dan Indonesia dan menyelamatkan kawasan karst," tutup dia.

sumber: detik.com

Komentar

Postingan Populer