Bukan Wilayah Pertambangan, Gubernur Pastikan Karst Pangkalan Dilindungi
Kamis, 16 Januari 2014
TELUKJAMBE, RAKA - Gubernur Ahmad Heryawan mengaku belum
tahu jika kawasan karst di wilayah Kecamatan Pangkalan sedang dibidik pengusaha
pabrik semen untuk dikuasai, dan dieksploitasi menjadi bahan baku.
"Saya belum tahu itu. Makanya belum bisa mengomentari.
Coba saja tanya pak bupati. Tapi percayalah, saya masih tetap berkomitmen
berpihak kepada lingkungan," ujar Heryawan disela kunjungannya ke lokasi
banjir di Dusun Kampek, Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Rabu
(15/1) siang.
Dalam kesempatan itu pula, Bupati Ade Swara hanya mengatakan
bahwa di Kabupaten Karawang, khususnya di Kecamatan Pangkalan belum dinyatakan
sebagai wilayah pertambangan atau WP. Sejauh itu belum ada, bupati yakinkan,
izin untuk penambangan skala industri tidak akan dikeluarkannya. Hanya ia
mengakui, soal permohonan dispensasi bagi para penambang rakyat yang dilakukan
secara tradisional dan sudah berjalan turun temurun di Pangkalan telah diajukan
ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Walaupun hingga kini diakuinya dispensasi itu
belum turun. "Kalau yang buat industri (semen), kita memang harus lakukan
kajian secara mendalam. Termasuk kawasan karst juga kita belum tahu pasti
titik-titiknya. Nah ini ada gubernur, kita bisa tanyakan langsung ke beliau.
Insya Allah lah kita tidak akan sembarangan mengeluarkan izin sepanjang
pemerintah pusat belum mengeluarkan keputusan mengenai WP di wilayah Kabupaten
Karawang," ujar Bupati yang dijawab langsung gubernur, bahwa kawasan karst
yang ada di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, mau dibuka lagi datanya.
Karena menurut catatan kalangan pemerhati lingkungan, kawasan karst di daerah
selatan Karawang itu sudah termaktub dalam peraturan gubernur (pergub).
Diketahui, menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.
2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung serta Peraturan Gubernur Jawa
Barat No. 20 Tahun 2006 tentang Perlindungan Kawasan Karst di Jawa Barat,
dinyatakan kawasan karst kelas I (termasuk karst Pangkalan) merupakan kawasan
yang wajib dilindungi, dan tidak direkomendasikan untuk kegiatan budidaya yang
merusak fungsi kawasan karst. Peruntukan kawasan karst kelas I adalah sebagai
kawasan lindung karena memiliki nilai strategis tinggi, dicirikan dengan adanya
gua-gua, mata air, dan bentukan morfologi yang khas.
Terkait penanganan bencana banjir yang seringkali terulang
setiap tahun, orang nomor satu di Jawa Barat ini mengatakan, "kita harus
akhiri. Tapi jangan menyelesaikan banjir di saat banjir. Kali ini mesti menjadi
momentum untuk menyelesaikan banjir. Duduk bersama, petakan hulu sampai hilir.
Kita buat target waktu. Menghilangkan banjir sama sekali tidak mungkin. Paling
tidak kita bisa mengurangi. Langkah yang sudah dilakukan, kita telah
menyelesaikan 20 kilometer pertama normalisasi Citarum dari hulu,"
ungkapnya.
Solusi jangka panjang, dikatakan Heryawan adalah dengan menormalkan ekologi lingkungan, hidrologi alam. Ia menyebutkan wilayah hulu harus dihijaukan lagi, dan kerusakan alam yang kini terjadi bukan oleh maraknya industri. Namun adanya alih fungsi hutan disebabkan masyarakat sendiri yang mencari nafkah dari sana. Sedangkan cara meminimalisir banjir tahunan di Karawang, pihaknya sedang terus mengusulkan ke pemerintah pusat untuk membangun danau mini di Telukjambe. Karena luapan air ke pemukiman penduduk yang terlintasi Sungai Citarum dan Cibeet titik pertemuan kedua sungai besar ini di Tanjungpura-Bojong. "Besok malam (hari ini) ada rapat koordinasi dengan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), Dirjen Pengairan, Bapenas, dan Lingkungan Hidup. Kita tidak boleh bosan koordinasi hingga ada penyelesaian-penyelesaian. Kalau sering kita minta masa tidak direalisasikan? Rencana membangun waduk mini ini program jangka menengah, selain jangka panjang ya itu tadi, kita menata terus kawasan hulu-hilir dari mulai Gunung Wayang sampai Muara Gembong. Tahun 2014 kita lakukan lebih seksama. Masalanya, terkendala keterbatasan anggaran," beber Heryawan. (vins)
Solusi jangka panjang, dikatakan Heryawan adalah dengan menormalkan ekologi lingkungan, hidrologi alam. Ia menyebutkan wilayah hulu harus dihijaukan lagi, dan kerusakan alam yang kini terjadi bukan oleh maraknya industri. Namun adanya alih fungsi hutan disebabkan masyarakat sendiri yang mencari nafkah dari sana. Sedangkan cara meminimalisir banjir tahunan di Karawang, pihaknya sedang terus mengusulkan ke pemerintah pusat untuk membangun danau mini di Telukjambe. Karena luapan air ke pemukiman penduduk yang terlintasi Sungai Citarum dan Cibeet titik pertemuan kedua sungai besar ini di Tanjungpura-Bojong. "Besok malam (hari ini) ada rapat koordinasi dengan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), Dirjen Pengairan, Bapenas, dan Lingkungan Hidup. Kita tidak boleh bosan koordinasi hingga ada penyelesaian-penyelesaian. Kalau sering kita minta masa tidak direalisasikan? Rencana membangun waduk mini ini program jangka menengah, selain jangka panjang ya itu tadi, kita menata terus kawasan hulu-hilir dari mulai Gunung Wayang sampai Muara Gembong. Tahun 2014 kita lakukan lebih seksama. Masalanya, terkendala keterbatasan anggaran," beber Heryawan. (vins)
Link sumber: http://www.radar-karawang.com/2014/01/bukan-wilayah-pertambangan-gubernur.html
Komentar
Posting Komentar