Bukan Wilayah Pertambangan, Gubernur Pastikan Karst Pangkalan Dilindungi



Kamis, 16 Januari 2014

TELUKJAMBE, RAKA - Gubernur Ahmad Heryawan mengaku belum tahu jika kawasan karst di wilayah Kecamatan Pangkalan sedang dibidik pengusaha pabrik semen untuk dikuasai, dan dieksploitasi menjadi bahan baku.

"Saya belum tahu itu. Makanya belum bisa mengomentari. Coba saja tanya pak bupati. Tapi percayalah, saya masih tetap berkomitmen berpihak kepada lingkungan," ujar Heryawan disela kunjungannya ke lokasi banjir di Dusun Kampek, Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Rabu (15/1) siang.

Dalam kesempatan itu pula, Bupati Ade Swara hanya mengatakan bahwa di Kabupaten Karawang, khususnya di Kecamatan Pangkalan belum dinyatakan sebagai wilayah pertambangan atau WP. Sejauh itu belum ada, bupati yakinkan, izin untuk penambangan skala industri tidak akan dikeluarkannya. Hanya ia mengakui, soal permohonan dispensasi bagi para penambang rakyat yang dilakukan secara tradisional dan sudah berjalan turun temurun di Pangkalan telah diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  Walaupun hingga kini diakuinya dispensasi itu belum turun. "Kalau yang buat industri (semen), kita memang harus lakukan kajian secara mendalam. Termasuk kawasan karst juga kita belum tahu pasti titik-titiknya. Nah ini ada gubernur, kita bisa tanyakan langsung ke beliau. Insya Allah lah kita tidak akan sembarangan mengeluarkan izin sepanjang pemerintah pusat belum mengeluarkan keputusan mengenai WP di wilayah Kabupaten Karawang," ujar Bupati yang dijawab langsung gubernur, bahwa kawasan karst yang ada di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, mau dibuka lagi datanya. Karena menurut catatan kalangan pemerhati lingkungan, kawasan karst di daerah selatan Karawang itu sudah termaktub dalam peraturan gubernur (pergub).

Diketahui, menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 20 Tahun 2006 tentang Perlindungan Kawasan Karst di Jawa Barat, dinyatakan kawasan karst kelas I (termasuk karst Pangkalan) merupakan kawasan yang wajib dilindungi, dan tidak direkomendasikan untuk kegiatan budidaya yang merusak fungsi kawasan karst. Peruntukan kawasan karst kelas I adalah sebagai kawasan lindung karena memiliki nilai strategis tinggi, dicirikan dengan adanya gua-gua, mata air, dan bentukan morfologi yang khas.

Terkait penanganan bencana banjir yang seringkali terulang setiap tahun, orang nomor satu di Jawa Barat ini mengatakan, "kita harus akhiri. Tapi jangan menyelesaikan banjir di saat banjir. Kali ini mesti menjadi momentum untuk menyelesaikan banjir. Duduk bersama, petakan hulu sampai hilir. Kita buat target waktu. Menghilangkan banjir sama sekali tidak mungkin. Paling tidak kita bisa mengurangi. Langkah yang sudah dilakukan, kita telah menyelesaikan 20 kilometer pertama normalisasi Citarum dari hulu," ungkapnya.

Solusi jangka panjang, dikatakan Heryawan adalah dengan menormalkan ekologi lingkungan, hidrologi alam. Ia menyebutkan wilayah hulu harus dihijaukan lagi, dan kerusakan alam yang kini terjadi bukan oleh maraknya industri. Namun adanya alih fungsi hutan disebabkan masyarakat sendiri yang mencari nafkah dari sana. Sedangkan cara meminimalisir banjir tahunan di Karawang, pihaknya sedang terus mengusulkan ke pemerintah pusat untuk membangun danau mini di Telukjambe. Karena luapan air ke pemukiman penduduk yang terlintasi Sungai Citarum dan Cibeet titik pertemuan kedua sungai besar ini di Tanjungpura-Bojong. "Besok malam (hari ini) ada rapat koordinasi dengan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), Dirjen Pengairan, Bapenas, dan Lingkungan Hidup. Kita tidak boleh bosan koordinasi hingga ada penyelesaian-penyelesaian. Kalau sering kita minta masa tidak direalisasikan? Rencana membangun waduk mini ini program jangka menengah, selain jangka panjang ya itu tadi, kita menata terus kawasan hulu-hilir dari mulai Gunung Wayang sampai Muara Gembong. Tahun 2014 kita lakukan lebih seksama. Masalanya, terkendala keterbatasan anggaran," beber Heryawan. (vins)


Link sumber: http://www.radar-karawang.com/2014/01/bukan-wilayah-pertambangan-gubernur.html

Komentar

Postingan Populer