Pemkab Karawang Tidak Miliki Data Kawasan Karst
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa
Barat, tidak memiliki data pasti kawasan karst atau kawasan lindung yang
keberadaannya dilindungi di Karawang bagian selatan.
'Tidak ada
data pasti luas lahan kawasan karst di Karawang bagian selatan yang meliputi
Kecamatan Tegalwaru dan Pangkalan,' kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan
Pertambangan dan Energi setempat Hanafi, di Karawang, Minggu.
Dikatakannya,
sesuai dengan data sebuah Badan Geologi yang berkantor di Kota Bandung, kawasan
karst di Karawang mencapai sekitar 2.300 hektare. Kawasan tersebut berada di
Karawang bagian selatan yang kondisi alamnya merupakan kawasan pegunungan.
Menurut dia,
data kawasan karst tersebut berbeda dengan data yang tercantum dalam Peraturan
Daerah Karawang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam Perda tentang
RTRW itu, kawasan karst di daerah tersebut hanya seluas 1.000 hektare.
'Perbedaan
luas lahan kawasan karst itu cukup membingungkan. Sebab, yang namanya kawasaN karst
itu tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan. Sedangkan kegiatan
pertambangan di Karawang bagian selatan cukup marak sejak beberapa tahun
terakhir,' kata dia.
Ia menilai
kawasan karst merupakan kawasan lindung yang keberadaannya wajib dilindungi,
meski di kawasan tersebut menyimpan kekayaan alam yang luar biasa. Di kawasan karst
itu bisa terdapat mata air, dan lain-lain.
Jika kawasan
karst tersebut dipaksa untuk dieksploitasi, maka kekeringan dahsyat akan
mengancam warga setempat. Begitu juga saat musim hujan, ancaman longsor dan
banjir besar menjadi ancaman serius yang harus dihadapi warga.(ant/rd)
Komentar
Posting Komentar