Warga Berharap Penambangan Karst di Pangkalan Dihentikan

KARAWANG, (PRLM).- Sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif Pemerintah Kabupaten Karawang diduga terlibat dalam pelegalan usaha penambangan rakyat demi kepentingan pabrik semen PT Jui Shin Indonesia.
Indikasi ke arah itu terlihat dari upaya mereka mengajukan permohonan dispensasi bagi para penambang tradisional kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Akibatnya, para penambang rakyat dengan leluasa menambang batuan karst di Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru.
Padahal, sejauh ini kecamatan yang berada di Karawang selatan itu belum dinyatakan sebagai wilayah pertambangan (WP) oleh pemerintah pusat."Ironisnya para penambang yang disebut penambang tradisional itu menggunakan alat berat saat mengeruk batuan karst," ujar Iwan Sumanteri, aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Selamatkan Lingkungan Karawang, Minggu (26/1).
Menurut Iwan, bantuan karst yang digali para "penambang tradisional" itu ditampung dan dibeli PT JSI sebagai bahan baku semen."Para pejabat yang terlibat itu terkesan memberi peluang kepada PT JSI, untuk tetap berproduksi kendati perusahaan milik asing tersebut belum mengantongi izin pertambangan," tutur Iwan.
Disebutkan, permohonan dipensasi bagi penambang tradisional diajukan pejabat dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT), Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindag Tamben), dani oknum Pimpinan DPRD. Mereka bersama-sama berkonsipirasi agar penambangan batu karst di Kecamatan Pangkalan tidak ditutup.
Menurut Iwan, permohonan dispensasi tersebut diajukan dengan dalih untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sementara kepentingan sesungguhnya disembunyikan.
Cara tersebut sengaja ditempuh untuk membantu JSI agar tetap mendapatkan bahan baku, kendati Karawang belum dinyatakan sebagai wilayah penambangan atau WP. "Mereka sama sekali tidak memikirkan dampak lingkungan akibat maraknya penambangan batu karst di Pangkalan," ujar Iwan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala BPMPT Karawang, Okih Hermawan, membenarkan pihaknya telah lengajukan dispensasi bagi penambang tradisional di Kecamatan Pangkalan. Alasannya, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap kegiatan penambangan tradisioanl yang sudah turun temurun di Pangkalan menjadi legal.
"Pemkab tidak ingin melihat para penambang kehilangan mata pencahariannya gara-gara belum mengantongi izin penambangan," ujar Okih berdalih.
Menurut Iwan, sekilas alasan tersebut terkesan logis. Namun, jika diteliti dengan cermat, alasan itu jelas mengada-ada. Apalagi yang disebut dengan penambang tradisional tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Lihat saja proses penambangan menggunakan alat-alat berat," tuturnya.
Menurut Iwan, banjir besar yang melanda Karawang baru-baru ini, salah satunya disebabkan oleh kerusakan lingkungan di Kecamatan Pangkalan akibat adanya aktivitas penambangan batu karst. Sebab, Kecamatan Pangkalan merupakan hulu Sungai Cibeet yang selama ini kerap meluap dan menjadi penyebab banjir di Karawang.
Dikatakan, pihaknya akan mendesak Pemerintah Pusat untuk menolak ditentukannya Pangkalan sebagai Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). Sebab, sejauh ini penambangan rakyat itu tidak terlihat. Justru yang ada di lapangan adalah penambang besar yang mampu mengeruk batu karst ratusan truk per hari. (A-106/A-108)***

sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/267564

Komentar

Postingan Populer