Bupati Karawang : Pemda Tidak Akan Mengeluarkan Izin Pertambangan Kapur

Karawang, KTDSeperti di beritakan Karawangtoday.com sebelumnya, bahwa pada hari Senin (16/6/2014) Bupati Karawamg beserta beberapa OPD dan jajaran Polres Karawang melakukan Sidak ( Infeksi Mendadak) ke tempat penambangan batu kapur liar yang berlokasi di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan.
Dalam Sidak tersebut di temukan beberapa alat cangggih yang di curigai milik perusahaan penambangan yang berskala besar, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Bappeda mengatakan bahwa hasil Sidak akan di lakukan Rapat Koordinasi dengan sejumlah OPD dan Instansi yang terkait.
Pada hari ini, Jumat (20/6/2014) Pemerintah Daerah Karawang melakukan Rapat Koordinasi yang di pimpin langsung oleh Bupati Karawang dan di hadiri Jajaran BPMPT, Bappeda, BPLH, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Satpol PP, Dinas Tanhutbunnak, PLN, BPN, Camat dan Muspika Kecamatan Pangkalan.
Rakor tersebut bertempat di Ruang Rapat Bupati Lt. 2, sayangnya Rakor tersebut bersifat tertutup, akibatnya banyak awak media yang ingin meliput langsung Rakor tersebut kecewa.
Peserta Rakor yang di mintai keterangannya juga tidak mau memberikan komentar, malahan para peserta Rakor melakukan komentar seragam “Bahwa hasil Rakor akan disampaikan melalui Humas Pemda”.
Barulah pada sore hari Humas Pemda Karawang mengeluarkan Press Release hasil Rakor, adapun poin-poin yang dihasilkan dalam Rakor Penanganan pertambangan batu kapur liar tersebut, antara lain :
  1. Pemkab akan segera melakukan penertiban terhadap pertambangan kapur yang beroperasi liar atau tanpa izin yang dilakukan oleh pengusaha dan menggunakan alat berat yang tonase berat. selain itu, alat berat tersebut pun harus segera diangkut dan tidak diperkenankan berada di lokasi pertambangan.
  2. Untuk pertambangan kapur yang dilakukan oleh warga/rakyat bisa tetap berlangsung dengan syarat hanya menggunakan alat kecil.
  3. Penertiban akan dilakukan dengan diawali dengan menertibkan bangunan-bangunan liar yang diduga digunakan sebagai kantor dan mes karyawan proyek. sebelumnya, Bupati beserta dinas/instansi terkait telah meninjau lokasi bangunan-bangunan tersebut.
  4. Sambil berjalan proses Pentertiban diharap proses penambangan tidak lagi melakukan proses operasional dan pihak terkait yang hadir pada rakor ini agar segera buat kajian
  5. Dalam waktu dekat juga akan digelar perkara secara khusus mengenai penertiban penambangan kapur liar yang akan di koordinir oleh Satpol PP Kab Karawang
Dalam kesempatan tersebut Bupati Ade Swara menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah memberikan perhatian serius dalam permasalahan pertambangan kapur liar di Kecamatan Pangkalan. Namun demikian, penanganan permasalahan tersebut perlu dipikirkan secara matang dan bijak, Terlebih permasalahan ini turut menjadi perhatian pemerintah pusat. Akan tetapi, keputusan harus dilakukan dengan cepat dan bijak.
Bupati juga menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Karawang belum pernah mengeluarkan izin eksploitasi pertambangan kapur di wilayah tersebut. namun demikian, pihak Pemerintah Daerah akan turut menindaklanjuti permasalahan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dari poin-poin yang di hasilkan pada Rakor tersebut, seolah-olah Pemda masih ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas. Terlebih di jelaskan dalam Press Release tersebut bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang belum pernah mengeluarkan izin eksploitasi pertambangan kapur, seharusnya dengan adanya pernyataan tersebut Pemerintah Kabupaten Karawang menutup lokasi itu untuk pertambangan kapur.
Tindak tegas Pemerintah Kabupaten Karawang sangat di tunggu-tunggu oleh para aktifis lingkungan juga masyarakat karawang, karena dampak eksploitasi tersebut akan sangat besar bagi kelangsungan hidup masyarakat karawang kini dan yang akan datang. (Tim)

Komentar

Postingan Populer