Karawang Butuh Peraturan Tentang Pertambangan
INILAH.COM, Karawang – Kabupaten Karawang butuh payung hukum yang
mengatur soal pertambangan. Hal ini menyusul maraknya aksi penambangan ilegal
seperti yang terjadi di wilayah selatan daerah lumbung padi itu.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Pertambangan
Kabupaten Karawang, M Hanafi mengatakan, pemkab akan sesegera mungkin membuat
perda yang mengatur masalah pertambangan. Saat ini, jajarannya masih melakukan
kajian.
"Kami berharap dengan perda ini pertambangan yang ada bisa diatur.
Supaya kegiatan itu tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” ujar
Hanafi, Rabu (4/6/2014).
Misalnya, terang dia, penambangan yang terlihat di selatan Karawang. Di
wilayah tersebut, sejak lama masyarakat sekitar melakukan eksplorasi batu kapur
dan andesit. Tapi sayangnya saat ini tersiar kabar jika kegiatan mereka
ditunggangi sejumlah perusahaan.
Adapun kajian yang tengah dilakukan, terang dia, terkait dengan
keberadaan karst serta batu gamping. Karena, menurut aturan yang dikeluarkan
Kementerian ESDM, penambangan karst dan batu gamping diperbolehkan. Bahkan,
Karawang disarankan untuk bisa mengeksplorasi tambang di 30 kecamatan yang ada.
Namun, sambung dia, yang sudah terlihat aktivitas penambangannya baru
dua kecamatan, yakni Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru. Sayangnya, aktivitas
warga di dua kecamatan ini tidak dibarengi dengan keluarnya payung hukum dari
daerah.
Terkait wilayah yang memiliki potensi tambang, Hanafi menyebutkan,
cukup banyak. Pasalnya, di Karawang ada sekitar 2.300 hektare lahan. Di lahan
tersebut, hampir seluruhnya terdapat batuan gamping.
Namun, dari 2.300 hektare itu, yang masuk dalam rancangan tata ruang
dan wilayah (RTRW) Karawang serta provinsi sekitar 1.000 hektare.
“Dulu, ada aturan mengenai zonase. Yakni, karst satu, dua dan tiga,
serta wilayah yang dilindungi. Tapi aturan tersebut sudah tak berlaku lagi.
Makanya, kami akan lakukan kajian kembali,” pungkasnya. [hus]
Komentar
Posting Komentar