Lingkungan Hidup Karawang Tengah Sekarat

KABUPATEN Karawang diketahui telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011 hingga 2013 yang menjabarkan Perda No 2 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2011 hingga 2025.
Akan tetapi, Bupati H. Ade Swara telah melupakan satu bagian penting yang wajib dimasukkan sebagai dasar atau acuan dalam RTRW dan RPJPD Kabupaten, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang di amanatkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta amanat dalam Perda Jabar No 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) dan Penataan Hukum Lingkungan (PHL) , dan juga amanat Perda Karawang No 14 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Undang- undang nomor 32 tahun 2009 Pasal 15 ayat 1 dan 2 menyatakan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk menyusun atau mengevaluasi RPJPD dan RTRW. Perda Jabar No 1 Tahun 2012 dalam pasal 23 ayat 1 juga menegaskan kewajiban pemerintah daerah membuat KLHS untuk menjadi acuan penyusunan RPJPD serta RTRW.
Perda Karawang No 14 Tahun 2012 sendiri dengan tegas serta gamblang menyatakan kalau Bupati wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Semuanya menyatakan wajib KLHS di buat dan di sahkan, baik itu untuk penyusunan ataupun evaluasi dari perencanaan pembangunan daerah.
BPLH Karawang sebagai pelaksana dan pemegang amanat yang di bebankan oleh undang- undang nomor 32 tahun 2009, perda Jawa Barat nomor 1 tahun 2012 dan Perda Karawang nomor 14 tahun 2012, saat ini tidak memiliki dengan apa yang dinamakan KLHS, apalagi RPPLH yang di buatnya 5 tahun sekali. Padahal, kedua komponen tersebut (KLHS dan RPPLH) adalah panduan sebuah daerah untuk pengawasan, perencanaan dan pelaksanaan lingkungan hidup yang di komandoi oleh BPLH. Sekarang BPLH karawang tidak memiliki keduanya, maka dapat kita lihat hari ini lingkungan hidup di Kabupaten Karawang tidak hidup dan tengah sekarat.
Setiap kegiatan haruslah memiliki acuan dalam bergerak ketika tak memiliki acuan, maka pergerakan itu akan serampangan dan tak terarah. Sangat di sayangkan ketika peraturan mengamanatkan kepada Bupati H. Ade Swara, dan Bupati kembali mengamanatkan kepada Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang, tapi tak ada kegiatan yang diamanatkan tersebut. Maka BPLH Karawang telah menyepelekan dan merendahkan amanat yang di bebankan kepadanya oleh Bupati serta Peraturan Perundang-Undangan di negara ini.
Pada hari lingkungan hidup tanggal 05 juni 2014, BPLH Karawang menyatakan kalau KLHS akan dibuat dengan cara tender dan juga KLHS yang akan di buat dimaksudkan menguatkan kajian akan  RPJPD serta RTRW Karawang yang sudah ada. Padahal dalam undang- undang nomor 32 Tahun 2009 Pasal 18 KLHS dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. Dan juga pasal 17 ayat 2 menyatakan jika KLHS melaporkan daya dukung dan daya tampung terlampaui, maka segala kebijakan dan perencanaan harus diperbaiki atau tidak diperbolehkan lagi.
Pantas saja saat ini kebijakan dan arah kegiatan dari BPLH Karawang terlihat tidak konsisten dan lebih ke aksi penindakan insident sementara. Karena BPLH Karawang tidak memiliki buku panduan layaknya nahkoda yang mengepalai kapal namun tak memiliki kompas penunjuk arah. Membentur kesana kemari menuju karamnya Karawang karena anjungan terbentur karang. Sudah saatnya Bupati Karawang menegur Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) atas ketidak seriusannya dalam pengawasan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BPLH Karawang terkesan setengah hati dan terlihat tidak ikhlas dalam pekerjaannya sebagai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Jangan sampai BPLH Karawang hanya menjadi wadah penampung dari dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan yang akan membangun perusahaan di Karawang, namun tak ada acuan penyusunan rencana.
Sudah saatnya Karawang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki manusia-manusia yang ikhlas, sabar, tabah dan militan. Bukan manusia yang tinggi ilmu dan pangkatnya namun menyepelekan lingkungan hidup sebagai kebutuhan dasar dari gaya hidup manusia.
Jika ingin Karawang terdepan dalam pembangunan, perekonomian dan perencanaan, maka sudah selayaknya Karawang memiliki KLHS serta RPPLH yang di kelola baik oleh BPLH yang ikhlas, sabar, tabah dan militan untuk lingkungan hidup yang hidup. (***)



Komentar

Postingan Populer