Tabrak Perda, Pertambangan di Karawang Selatan Tetap Berjalan


Karawang, KTD- Ramainya isu seputar pertambangan pasca keluarnya keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang wilayah pertambangan Jawa-Bali semakin memantapkan sikap Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum (ForkadasC+) untuk menentang rencana wilayah pertambangan di kawasan Karawang Selatan. Alasannya, pertambangan itu, menyalahi 7 pasal Undang- undang Dasar dan Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Kepala Penelitian ForkadasC+, Arip Munawir,  elevasi kemiringan wilayah Karawang Selatan  lebih dari 45 derajat, sehingga menyimpan potensi kebencanaan sangat besar. Sementara,  landasan hukum cukup kuat untuk menyelamatkan Karawang Selatan dari sasaran pemerintah pusat melalui konglomerasi pertambangan pada Undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Juga  undang- undang nomor  7 tahun 2004 tentang sumber daya air.

“Karawang Selatan adalah Hulu dari Karawang yang memiliki potensi air bawah tanah, sehingga wajib dilindungi keberadaan. Sedang pertambangan punya potensi mengancam keberadaan air bawah tanah dan sumber mata air,” ujarnya saat ditemui karawangtoday.com di sekertariat ForkadasC+.

Dijelaskannya, selain itu Keputusan Presiden  RI nomor 32 tahun 1990, tentang pengelolaan kawasan lindung yang mengacu kepada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, kemudian keputusan menteri ESDM 1456K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan lingkungan geologi, Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 20 tahun 2006 tentang perlindungan kawasan karst Jawa Barat, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung serta Peraturan Daerah Karawang nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang 2011 hingga 2031.

“Kesemuanya secara jelas dan gamblang menjadi alasan kami menolak dengan alasan apapun menjadikan Karawang Selatan sebagai wilayah pertambangan. Bahkan kami  merekomendasikan menutup perijinan perusahaan pertambangan jenis apapun yang masih beroperasi terutama yang bersifat illegal,” jelasnya.

Ditambahkannya, Keputusan Menteri ESDM tentang wilayah pertambangan Jawa Bali, seharusnya segera disikapi dengan melihat semua urutan perundangan dan aturan terkait dengan lingkungan hidup. Itu sesuai Surat Keputusan Menteri ESDM yang memang tidak bisa berdiri sendiri dan dijadikan aturan dasar penetapan.

“Pemerintah daerah harus mengacu kepada undang- undang yang ada diatasnya terutama undang- undang Lingkungan Hidup, Otonomi Daerah,  Sumber daya air. Sehingga Pemerintah Daerah harus ada keberanian dan terbebas dari konflik kepentingan menyelamatkan Karawang Selatan,” pungkasnya. (yfs)

Komentar

Postingan Populer