Tabrak Perda, Pertambangan di Karawang Selatan Tetap Berjalan
Karawang,
KTD- Ramainya isu seputar pertambangan pasca keluarnya keputusan Menteri Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang wilayah pertambangan Jawa-Bali semakin
memantapkan sikap Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum (ForkadasC+)
untuk menentang rencana wilayah pertambangan di kawasan Karawang Selatan.
Alasannya, pertambangan itu, menyalahi 7 pasal Undang- undang Dasar dan
Peraturan Daerah (Perda).
Menurut
Kepala Penelitian ForkadasC+, Arip Munawir,
elevasi kemiringan wilayah Karawang Selatan lebih dari 45 derajat, sehingga menyimpan
potensi kebencanaan sangat besar. Sementara,
landasan hukum cukup kuat untuk menyelamatkan Karawang Selatan dari sasaran
pemerintah pusat melalui konglomerasi pertambangan pada Undang- undang nomor 32
tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Juga undang- undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.
“Karawang
Selatan adalah Hulu dari Karawang yang memiliki potensi air bawah tanah,
sehingga wajib dilindungi keberadaan. Sedang pertambangan punya potensi
mengancam keberadaan air bawah tanah dan sumber mata air,” ujarnya saat ditemui
karawangtoday.com di sekertariat ForkadasC+.
Dijelaskannya,
selain itu Keputusan Presiden RI nomor
32 tahun 1990, tentang pengelolaan kawasan lindung yang mengacu kepada pasal 33
ayat 3 UUD 1945, kemudian keputusan menteri ESDM 1456K/20/MEM/2000 tentang
Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan lingkungan geologi, Peraturan Gubernur
Jawa Barat nomor 20 tahun 2006 tentang perlindungan kawasan karst Jawa Barat,
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman
Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung serta Peraturan Daerah
Karawang nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Karawang 2011 hingga 2031.
“Kesemuanya
secara jelas dan gamblang menjadi alasan kami menolak dengan alasan apapun
menjadikan Karawang Selatan sebagai wilayah pertambangan. Bahkan kami merekomendasikan menutup perijinan perusahaan
pertambangan jenis apapun yang masih beroperasi terutama yang bersifat
illegal,” jelasnya.
Ditambahkannya,
Keputusan Menteri ESDM tentang wilayah pertambangan Jawa Bali, seharusnya
segera disikapi dengan melihat semua urutan perundangan dan aturan terkait
dengan lingkungan hidup. Itu sesuai Surat Keputusan Menteri ESDM yang memang
tidak bisa berdiri sendiri dan dijadikan aturan dasar penetapan.
“Pemerintah
daerah harus mengacu kepada undang- undang yang ada diatasnya terutama undang-
undang Lingkungan Hidup, Otonomi Daerah,
Sumber daya air. Sehingga Pemerintah Daerah harus ada keberanian dan
terbebas dari konflik kepentingan menyelamatkan Karawang Selatan,” pungkasnya.
(yfs)
Komentar
Posting Komentar