PT.Juishin Melanggar, Pemerintah Tak Berkutik

Karawang, 30 November 2013 | Budi Brahmantyo menulis di koran harian Pikiran Rakyat tanggal 5 juli 2008, Lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya. Mungkin begitulah peribahasa yang paling tepat diterapkan kepada kawasan berbatu gamping dengan morfologi karst yang unik di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Lepas dari rencana eksploitasi industri semen besar yang berbasis di Sulawesi Selatan, yaitu PT Semen Bosowa Karawang, sekarang diincar perusahan industri semen yang lain, yaitu PT Jui Shin Indonesia.

Pertengahan 2006, suatu rekomendasi dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Barat menanggapi usulan PT Semen Bosowa Karawang yang akan mengeksploitasi kawasan batu gamping di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang untuk industri semen. Dinas menyarankan untuk mencari kawasan lain karena kawasan yang diusulkan merupakan Kawasan Karst Kelas I, sesuai dengan Peta Klasifikasi Kawasan Karst Provinsi Jawa Barat yang telah tersusun pada 2006.


Kawasan Karst Kelas I mengikuti Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2006 merupakan kawasan yang wajib dilindungi dan tidak direkomendasikan untuk kegiatan budidaya yang merusak fungsi kawasan karst. Peruntukan Kawasan Karst Kelas I adalah sebagai kawasan lindung karena memiliki nilai strategis tinggi, dicirikan dengan adanya gua-gua, mata air, dan bentukan morfologi yang khas (Pasal 13).


Pemanfaatan Kawasan Karst Kelas I hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang sifatnya tidak menurunkan mutu lingkungan dan biofisik. Hal itu juga sesuai dengan kriteria Kawasan Karst Kelas I mengikuti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 1456K/20/MEM/2000.


Dengan kriteria yang telah ditentukan baik mengikuti Peraturan Gubernur Jawa Barat maupun Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia, Kawasan Karst Pangkalan Karawang telah ditentukan sebagai Kawasan Karst Kelas I sehingga merupakan kawasan lindung sumber daya alam dan di kawasan tersebut tidak boleh ada kegiatan pertambangan
Sekarang, nopember 2013. Kenyataannya, PT. Juishin Indonesia sudah hampir selesai membangun pabriknya di Kp. Madupati Desa Bojongmangu Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi Jawa Barat, yang memiliki akses langsung ke Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang melalui jembatan yang telah dibangun dengan kokoh. Pantauan pilarrepublik.com , bahan baku mulai digali, sampai ratusan truk perhari, dari wilayah karst tersebut. Produksi semen akan segera dimulai.


Kemana aparat penegak hukum ? pelanggaran yang dilakukaan oleh perusahaan itu jelas terlihat, sangat terbuka. Mustahil penegak hukum tidak mengetahuinya. Investasi trilyunan rupiah PT.Juishin Indonesia menjadi daya tarik tersendiri bagi oknum untuk terus memanfaatkannya demi kepentingan pribadi. nyatanya PT.Juishin Indonesia melanggar, Pemerintah seperti tak berkutik. (Cepyan)


sumber: http://pilarrepublik.com/pilar/news/1029/PT.Juishin-Melanggar,-Pemerintah-Tak-Berkutik.pilar

Komentar

Postingan Populer