RTH di Pangkalan Berkurang

PANGKALAN, RAKA - Untuk meminimalisir terjadinya ekspansi industri yang dikhawatirkan akan mengurangi ruang terbuka hijau, hal yang harus dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap kawasan industri yang melakukan aktivitasnya di Karawang Selatan.  

"Semakin berkurangnya ruang terbuka hijau di Karawang khususnya di karawang selatan, jelas memberikan dampak yang serius. Hal ini sudah dimulai sejak adanya zona industri. Bila tidak segera melakukan pengawasan ketat dikhawatirkan akan terjadi peningkatan pengurangan Ruang Tebuka Hijau (RTH)," ungkap pemerhati masalah lingkungan setempat, Abdullah, beberapa waktu lalu. 

Ancaman pengurangan ruang terbuka hijau, dikatakn Abdullah, bisa mencapai hingga 5000 hektar dan salah satunya untuk pengadaan bandara. Dari luas tersebut belum lagi membutuhkan fasilitas pendukungnya yang pasti terjadi. "Diharapkan dengan kondisi seperti ini pemerintah daerah dapat memberlakukan atau menekan perusahaan agar mempunyai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebab pengaruhnya sangat besar bagi kelangsungan hidup sebab Fungsi ekologis RTH yaitu dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro," ucap warga kampung Citaman, Desa Tamasari ini. 

Disebutkan juga ketentuan luasan 30 persen RTH di setiap perkotaan merupakan hasil kesepakatan dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, Brazil (1992) dan dipertegas lagi pada KTT Johannesberg, Afrika Selatan 10 tahun. Namun Menurut Abdulah tampaknya untuk di selatan Karawang ini akan sulit terrealisir akibat terus adanya tekanan pertumbuhan dan kebutuhan sarana dan prasarana kota. Seperti pembangunan bangunan gedung, pengembangan dan penambahan jalur jalan yang terus meningkat serta peningkatan jumlah penduduk.  

"Keberadaan RTH seringkali masih dikalahkan oleh berbagai kepentingan lain yang lebih menguntungkan dan cenderung berorientasi pada pembangunan fisik untuk kepentingan ekonomi. Akibatnya, kebutuhan ruang (khususnya RTH) untuk berlangsungnya fungsi ekologis kurang terakomodasi, dan berdampak pada permasalahan manajemen pengelolaan RTH," terang Abdullah. (raka)

Komentar

Postingan Populer