Semen

Ilustrasi Pengolahan Semen



Karst Pangkalan diklasifikasi sebagai kelas I sehingga menjadi kawasan lindung yang tidak boleh dieksploitasi, termasuk untuk industri semen yang memerlukan 75% bahan bakunya dari batu gamping. Maka usulan PT Semen Bosowa Karawang pada 2006 yang akan mendirikan industri semen dipastikan akan mengganggu fungsi-fungsi ekologis Karst Pangkalan sehingga kemudian direkomendasi untuk mencari lokasi lain di luar Karst Pangkalan.
Akan tetapi tiba-tiba muncul iklan kecil di harian ini 25 Juni 2008 yang mengumumkan keinginan PT Jui Shin Indonesia untuk melakukan studi Amdal Proyek Tambang dan Pabrik Semen di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Lokasi yang sama yang pernah diusulkan oleh PT Semen Bosowa Karawang. Iklan itu memang meminta masukan dari masyarakat tentang rencana eksploitasi Karst Pangkalan.
Ada beberapa butir yang menarik untuk menanggapi iklan itu. Pertama, kawasan Karst Pangkalan sebagai Kawasan Karst Kelas I yang tidak boleh diapa-apakan, entah bagaimana prosesnya, telah menjadi Kawasan Karst Kelas II yang boleh dieksploitasi setelah melalui kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Tentu saja ini aneh, karena Pergub Jabar 2006 belum pernah mengubah peta klasifikasi kawasan karstnya yang menjadikan Karst Pangkalan berubah kelas.
Kedua, iklan itu menunjukkan kemungkinan PT Jui Shin telah mengantongi izin penguasaan wilayah untuk rencana pabrik semen. PT Jui Shin, seperti di tulis di iklan itu, akan membangun pabrik semen dengan kapasitas 2 x 2 juta ton dan diharapkan selesai dalam dua tahun. Rencananya akan mulai beroperasi pada pertengahan atau akhir 2010. Terkait butir pertama di atas, pengantongan izin ini tentunya telah menyalahi Pergub Jabar dan lebih luas Kepmen ESDM di atas.
Ketiga, iklan itu meminta partisipasi masyarakat berupa saran dan tanggapan tentang rencana PT Jui Shin untuk mendirikan pabrik semen, sesuai SK Kepala Bapedal No. 08 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat di Dalam Proses Penyusunan Amdal. Di luar dari kesalahan hukum pada butir pertama, dan saya meragukan proses kajian Amdal yang akan dilakukan, maka tanpa kajian amdal pun sudah pasti bahwa amdal tidak diperlukan, karena Karst Pangkalan adalah Karst Kelas I yang tidak bisa dieksploitasi!



Komentar

Postingan Populer