Soal Izin Pertambangan PT.Juishin, DPRD berbeda dengan BPMPT
Karawang, 30 November 2013 | Terkait izin penambangan PT.Juishin Indonesia di Kecamatan Pangkalan Kabupaten karawang, Sekretaris DPRD Ahmad Suroto membantah DPRD telah memberikan rekomendasi kepada BPMPT mengenai izin penambangan yang diajukan oleh PT.Juishin Indonesia di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang. Kepada pilarrepublik.com Suroto menyampaikan “tidak benar DPRD telah memberikan rekomendasi penambangan untuk PT.Juishin Indonesia, DPRD hanya memberikan rekomendasi terkait kawasan industri bukan izin pertambangan”
Sementara itu Kepala BPMPT Kabupaten Karawang H.Okih Hermawan mengatakan “BPMPT tidak akan menindaklanjuti perizinan tambang PT.Juishin jika tidak ada rekomendasi dari DPRD, kita bisa buktikan itu” Okih juga menambahkan “rekomendasi itu dari pimpinan DPRD, BPMPT menunggu pertimbangan teknis dari Dinas Perindustrian dan pertambangan. Nah kalau semua persyaratan sudah lengkap, maka BPMPT hanya diberikan waktu dua minggu untuk mengeluarkan izin”.
Entah siapa yang benar dan bisa membuktikan pernyataannya, tetapi kenyataannya PT.Juishin Indonesia telah melakukan penambangan di area Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, yang diketahui adalah kawasan batuan karst.
sumber: http://pilarrepublik.com/pilar/news/1030/Soal-Izin-Pertambangan-PT.Juishin,-DPRD-berbeda-dengan-BPMPT.pilar
Komentar
Posting Komentar