Soal Izin Tambang Batu Kapur Kepala BPMPT Gusar


DPRD Dinilai Hambat Kinerja BPMPT


KARAWANG, RAKA - 1 November 2013 | Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang Okih Hermawan, membantah keras jika pihaknya telah mengeluarkan ijin pemanfaatan ruang atas tanah seluas 150 hektar di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat kepada PT Jui Shin Indonesia.

"Saya tidak akan mungkin berani mengeluarkan izin tanpa pertimbangan teknis dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jadi apa yang ditulis Radar Karawang edisi hari ini (kemarin) di halaman 6, itu siapa sumbernya? Kalau ngomong atau nulis berita tolong deh jangan asal. Nih, soal izin itu yang luasnya di atas 50 hektar, pimpinan dewan juga terlibat. Mereka harus dilibatkan untuk memberikan persetujuan. Makanya jika kebijakan saya salah, saya siap dipecat dari kepala BPMPT," tandas Okih.


Bahkan ia berani mengingatkan siapapun, termasuk DPRD atas pernyataannya di koran ini, agar tidak menghambat kinerja BPMPT yang sedang serius mendorong tumbuhnya investasi di wilayah Kabupaten Karawang guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Dikatakannya, tanah di wilayah Kecamatan Pangkalan kondisinya semerawut. Sehingga untuk memberikan perizinan atas penggunaannya sesuai ketentuan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang 2011-2031, menurutnya, bukan persoalan sederhana.


"Sekali lagi saya tegaskan, mengenai izin pemanfaatan ruang merupakan hal yang sangat sakral. Saya tidak mungkin begitu saja berani mengeluarkan izin tanpa memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya pertimbangan teknis dari BPN. Saya mohon, tolong jangan ganggu BPMPT dengan pemberitaan-pemberitaan dari pernyataan yang bisa berpengaruh terhadap opini minor di tengah publik. Kita di sini lagi semangat-semangatnya bagaimana membangun pertumbuhan investasi di Karawang," ulang Okih masih bersuara tinggi.


Seperti diberitakan kemarin, anggota Komisi A DPRD, Ace Sopian Mustari, mengaku terkejut ketika membaca Radar Karawang edisi Rabu (30/10) yang mengabarkan bahwa PT Jui Shin Indonesia kembali mengeruk batu kapur di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan untuk pabriknya yang berada di Bojongmangu, Bekasi. Ia curiga, apabila benar terjadi pembelian besar-besaran batu kapur dari para penambang tradisional tersebut bukan mustahil digunakan sebagai bahan baku produksi semen sebagaimana awal pengajuan ijin perusahaan ini yang pernah ditolak keberadaannya di Pangkalan. 


Selanjutnya Ace juga mempertanyakan, jangan-jangan upaya BPMPT bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindag Tamben) membantu mengajukan permohonan dispensasi ijin penambangan bagi pengusaha setempat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ada keterkaitan dengan apa yang diinginkan Jui Shin. Apalagi pengusaha lokal yang sudah lama bergerak di penambangan batu kapur tradisional itu, diamininya, sudah banyak didengar publik punya kedekatan dengan orang penting di RDB (rumah dinas bupati). Termasuk dalam penguasaan lahan di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat seluas 150 hektar peruntukan kawasan industri yang ijin penggunaan lahannya itu, Ace mendengar, sudah dikabulkan BPMPT kendati aspek pertimbangan teknisnya dari BPN Karawang belum turun. (vins)

Komentar

Postingan Populer